Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau – Cybertv.id, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau pada Senin, 2 Maret 2026, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sanggau.

Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 999.229.033,52 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga puluh tiga rupiah lima puluh dua sen).

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Sanggau untuk dilakukan penuntutan di persidangan.

Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Penulis : Yohanes

Editor : Admin

Sumber Berita: Humas polres sanggau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO
KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019
Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan
Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers
Jurnalis Dipukul di PETI Lubuk Toman, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata
DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYAH HUKUMNYA.
DPO KASUS PENGADAAN TANAH SALAH SATU BANK DAERAH DI KABAR MENYERAHKAN DIRI KE KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT.
Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik di Kalbar Diserahkan ke Jaksa
Berita ini 702 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:40 WIB

Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO

Senin, 2 Maret 2026 - 05:36 WIB

Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Senin, 8 September 2025 - 12:25 WIB

KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019

Minggu, 7 September 2025 - 12:06 WIB

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers

Berita Terbaru