Sanggau – Cybertv.id, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau pada Senin, 2 Maret 2026, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sanggau.
Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial JN yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 999.229.033,52 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga puluh tiga rupiah lima puluh dua sen).
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Sanggau untuk dilakukan penuntutan di persidangan.
Polres Sanggau menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis : Yohanes
Editor : Admin
Sumber Berita: Humas polres sanggau














