Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika*

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis 4 Desember 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh Emot dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
– Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
– Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
– Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

Jakarta, 4 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GJL GAMAT-RI H.Riyanta,S.H Bersama Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang Sukindar Juga Wakil Ketua GJL Ingatkan:Waspada! Dalam Menyekolahkan Anak
Membongkar Kewarasan Manusia* webinar dan diskusi nasional
Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas
Korban Pengeroyokan Malah Dituntut Penjara, Publik Pertanyakan Nurani Polsek Medan Barat dan Kejaksaan
Kuswandi menyampaikan kepada awak media dirinya sempat mengalami pemukulan / penganiaan ketika ditangkap Polresta PATI*
Penangkapan Kuswandi oleh Polresta PATI terkait perkara Ashari, diduga melanggar KUHAP, Penasehat Hukum Kuswandi dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI menyayangkan hal tersebut*
*Kuswandi bisa berkumpul kembali dengan anak istri, setelah didampingi Advokat Donny Andretti & Ass. Adv. Surip – Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI dalam perkara Ashari – Polresta PATI*
Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:41 WIB

Ketua Umum GJL GAMAT-RI H.Riyanta,S.H Bersama Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang Sukindar Juga Wakil Ketua GJL Ingatkan:Waspada! Dalam Menyekolahkan Anak

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Membongkar Kewarasan Manusia* webinar dan diskusi nasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:19 WIB

Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Izin: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:17 WIB

Korban Pengeroyokan Malah Dituntut Penjara, Publik Pertanyakan Nurani Polsek Medan Barat dan Kejaksaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:12 WIB

Kuswandi menyampaikan kepada awak media dirinya sempat mengalami pemukulan / penganiaan ketika ditangkap Polresta PATI*

Berita Terbaru