Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika*

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis 4 Desember 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Aris A bin M. Amin dari Kejaksaaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh Emot dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
– Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
– Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
– Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

Jakarta, 4 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelalaian ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan hak warga yang bersengketa.
Penangguhan Penahanan Junara Dinilai Membuktikan Adanya Kejanggalan Sejak Awal Penyidikan hingga Proses Persidangan Berjalan
Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) kecewa Aipda Rifai tidak memberi sp2hp terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi lawyer juga tidak membalas*
Babinsa Sumberboto Bantu Warga Bangun MCK, Wujud Kepedulian Dan Kebersamaan
May Day Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Apresiasi untuk Serikat Pekerja dan Mahasiswa
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap Kedepankan 4 Konsep Smart City
ETLE Handheld Beroperasi , Kapolres sampaikan Pelanggaran Kasat Mata Masih Dominan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:24 WIB

Kelalaian ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan hak warga yang bersengketa.

Senin, 4 Mei 2026 - 15:22 WIB

Penangguhan Penahanan Junara Dinilai Membuktikan Adanya Kejanggalan Sejak Awal Penyidikan hingga Proses Persidangan Berjalan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:16 WIB

Polres Metro Bekasi, Hairil Tami (korban/pelapor) kecewa Aipda Rifai tidak memberi sp2hp terbaru, Kapolres Sumarni Disurati Resmi lawyer juga tidak membalas*

Senin, 4 Mei 2026 - 05:40 WIB

Babinsa Sumberboto Bantu Warga Bangun MCK, Wujud Kepedulian Dan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 - 00:50 WIB

May Day Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Apresiasi untuk Serikat Pekerja dan Mahasiswa

Berita Terbaru