Cybertv.id-Semarang – Jawa Tengah -MENYIKAPI KASUS DUGAAN PENCABULAN ANAK OLEH OKNUM KYAI ASHR DARI PONPES NDHOLO KUSUMO DI DESA TLOGOSARI, KEC. TLOGOWUNGU, KAB. PATI, JATENG, GERAKAN JALAN LURUS MENYAMPAIKAN PERNYATAAN SEBAGAI BERIKUT:*
1. *Agar masyarakat berhati-hati* saat akan menyekolahkan anaknya ke lembaga pendidikan apa pun, termasuk pesantren. Pastikan lembaga tersebut legal, terdaftar di Kemenag, dan memiliki rekam jejak pengasuh yang jelas. Waspadai oknum yang mengaku tokoh agama, dukun, mengaku berhubungan dengan jin/qodam, mengaku keturunan Nabi, mengaku wali Allah, memamerkan kedekatan dengan Presiden, anggota DPR, pejabat tinggi Polri, Kejagung, KPK, dll. Jangan percaya jika oknum menjanjikan keselamatan, surga, atau meminta imbalan khusus, terutama kepada perempuan rentan.
2. *Mengapresiasi kerja Polresta Pati* yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan oknum Kyai ASHR sebagai tersangka. Kami mendorong agar proses hukum berjalan transparan, profesional, tanpa intervensi, dan mengutamakan keadilan bagi korban.
3. *Menyarankan kepada Komisi III DPR RI* untuk membentuk tim pengawas independen yang melibatkan unsur internal Polri, Kompolnas, Komnas Perempuan, dan KPAI. Tujuannya memastikan penanganan kasus bebas intervensi, korban terlindungi, dan proses hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
4. *Mendesak Kemenag Kab. Pati dan Kanwil Kemenag Jateng* untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin operasional, kurikulum, dan sistem pengawasan Ponpes Ndholo Kusumo. Jika terbukti ada pembiaran, ponpes wajib ditutup sementara sampai proses hukum inkrah demi mencegah korban bertambah.
5. *Meminta LPSK, Dinsos, dan DP3AP2KB* untuk segera memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan pemulihan trauma kepada seluruh korban. Negara wajib hadir melindungi anak, khususnya santriwati dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu yang selama ini ditampung ponpes tersebut.
6. *Mengajak seluruh elemen masyarakat dan media* untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menghentikan segala bentuk _victim blaming_. Korban kekerasan seksual berhak atas perlindungan identitas dan tidak boleh disudutkan. Stop normalisasi kekerasan dengan dalih “kewibawaan kiai” atau “tradisi pesantren”.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Gerakan Jalan Lurus akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen perlindungan anak dan perempuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukindar, S.H,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ selaku Wakil Ketua GJL/ Gerakan Jalan Lurus, GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia menyampaikan Dari kacamata hukum, tujuan menyampaikan informasi ke masyarakat itu bukan untuk menakut-nakuti, tapi supaya orang bisa melindungi diri, paham hak-kewajibannya, dan tidak terjerat masalah yang sebenarnya bisa dihindari.
Ini hal-hal yang paling penting disampaikan untuk pengetahuan umum di Indonesia:
1. *Hukum itu berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu*
Prinsipnya _equality before the law_. Pejabat, warga biasa, orang kaya, orang miskin, sama-sama tunduk pada UU. Jadi jangan ada anggapan “yang penting punya kenalan” bisa kebal hukum. Kalau melanggar, risikonya tetap ada.
2. *Ketidaktahuan hukum bukan alasan pembenar*
Asas _ignorantia juris non excusat_ masih berlaku. Kamu nggak bisa bilang “saya nggak tahu itu melanggar” lalu lolos. Makanya penting baca UU yang dekat dengan hidup sehari-hari: UU ITE, KUHP, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas, UU Ketenagakerjaan.
3. *Hak dasar yang wajib kamu tahu*
– *Hak saat ditangkap*: Harus diberitahu alasan penangkapan, boleh minta bantuan hukum, dan penangkapan harus ada suratnya kecuali tertangkap tangan.
– *Hak konsumen*: Barang/jasa yang dibeli harus sesuai janji. Kalau rusak atau tipu, bisa lapor ke BPSK atau lewat UU Perlindungan Konsumen.
– *Hak atas data pribadi*: Berdasarkan UU PDP, data kamu nggak boleh disebar atau dipakai tanpa izin. Kalau ada kebocoran, ada sanksi pidana dan perdata.
– *Hak bicara & berserikat*: Dijamin UUD 1945 Pasal 28, tapi ada batasnya—nggak boleh fitnah, ujaran kebencian, atau melanggar UU ITE.
4. *Kontrak lisan juga mengikat, tapi riskan*
Banyak sengketa muncul karena percaya omongan saja. Hukum mengakui kontrak lisan, tapi pembuktiannya susah. Untuk hal besar—sewa rumah, kerja sama bisnis, utang piutang—usahakan ada hitam di atas putih. Itu bukti utama di pengadilan.
5. *Media sosial bukan ruang bebas hukum*
Posting hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau sebar data orang lain bisa kena Pasal 27-29 UU ITE. “Hapus aja postingan” nggak menghapus jejak digital dan proses hukumnya.
6. *Upaya hukum selalu ada, tapi jalur damai lebih cepat*
Sebelum ke pengadilan, manfaatkan mediasi, musyawarah, atau lembaga pengaduan seperti Ombudsman, LPSK, Komnas HAM. Litigasi mahal, lama, dan bikin capek. Hukum menghargai penyelesaian yang memulihkan hubungan.
7. *Bukti adalah raja di pengadilan*
Kalau ada masalah, kumpulkan bukti: chat, transfer, foto, saksi, rekaman. Tanpa bukti, argumen paling benar pun bisa kalah. Hukum bekerja berdasarkan apa yang bisa dibuktikan, bukan yang dirasa.
Sukindar yang juga menjabat Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota, Ketua YLKAI Perlindungan Konsumen DPC Kota Semarang, menambahkan
Intinya: hukum itu alat untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Semakin masyarakat paham dasarnya, semakin kecil ruang untuk disalahgunakan dan semakin besar kemampuan untuk menuntut hak.
( Red Ilma)














