SPBU Nanga Tayap Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

oleh -12 Dilihat
oleh

Cybertv. Id – Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 09 November 2024 – Awak media dan Lembaga memergoki seorang karyawan SPBU saat mengisi drum plastik. Setidaknya 5 drum plastik dibagasi mobil warna silver. Saat Awak media temukan aktivitas tersebut, kondisi SPBU sudah tutup.

Kecurigaan awak media punya alasan kuat untuk menayangkan berita terkait. “Terjadi SPBU 64 788 12, beralamat: Desa Sepakat Jaya, kecamatan Nanga Tayap,” ungkap awak media.

Melayani pengisian BBM jenis Pertalite dan BBM jenis Solar dengan menggunakan beberapa buah drum plastik biru ukuran 200 liter, berada dalam bagasi mobil Hilux warna silver, Sabtu (9/11/25). Dalam keadaan SPBU tidak beroperasi, pagar pintu masuk SPBU dalam keadaan tertutup.

Saat keadaan mengisi drum, Tim Awak Media Investigasi kebetulan lewat depan SPBU, langsung memberhentikan mobil di lapangan. Setelah Tim Investigasi mengkonfirmasi langsung bertemu sama Agus yang mengaku Manajer SPBU, dan dengan bukti di lapangan serta perbuatan oknum A, tim investigasi akan melaporkan langsung ke Perwakilan Pertamina Kalimantan Barat dan BPK Migas.

Pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali dan berskala besar menggunakan jerigen dan drum adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum di Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah yang sangat besar.

Alasan larangan BBM bersubsidi adalah produk yang disalurkan oleh pemerintah untuk golongan masyarakat tertentu agar dapat dijangkau dengan harga lebih murah. Praktik membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi merupakan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut, termasuk tindakan ilegal.

Dasar hukum:
Peraturan yang melarang dan mengancam sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 55 UU ini secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Nv / Domo MPGI

No More Posts Available.

No more pages to load.