SPBU Nanga Tayap Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv. Id – Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 09 November 2024 – Awak media dan Lembaga memergoki seorang karyawan SPBU saat mengisi drum plastik. Setidaknya 5 drum plastik dibagasi mobil warna silver. Saat Awak media temukan aktivitas tersebut, kondisi SPBU sudah tutup.

Kecurigaan awak media punya alasan kuat untuk menayangkan berita terkait. “Terjadi SPBU 64 788 12, beralamat: Desa Sepakat Jaya, kecamatan Nanga Tayap,” ungkap awak media.

Melayani pengisian BBM jenis Pertalite dan BBM jenis Solar dengan menggunakan beberapa buah drum plastik biru ukuran 200 liter, berada dalam bagasi mobil Hilux warna silver, Sabtu (9/11/25). Dalam keadaan SPBU tidak beroperasi, pagar pintu masuk SPBU dalam keadaan tertutup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat keadaan mengisi drum, Tim Awak Media Investigasi kebetulan lewat depan SPBU, langsung memberhentikan mobil di lapangan. Setelah Tim Investigasi mengkonfirmasi langsung bertemu sama Agus yang mengaku Manajer SPBU, dan dengan bukti di lapangan serta perbuatan oknum A, tim investigasi akan melaporkan langsung ke Perwakilan Pertamina Kalimantan Barat dan BPK Migas.

Pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali dan berskala besar menggunakan jerigen dan drum adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum di Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah yang sangat besar.

Baca Juga:  Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yulianus Edo Natalaga, S.Hut., M.Sc, Menyatakan PT. Putra Indotropikal( PT. PI) Belum Terbit HGU

Alasan larangan BBM bersubsidi adalah produk yang disalurkan oleh pemerintah untuk golongan masyarakat tertentu agar dapat dijangkau dengan harga lebih murah. Praktik membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi merupakan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut, termasuk tindakan ilegal.

Dasar hukum:
Peraturan yang melarang dan mengancam sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 55 UU ini secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Nv / Domo MPGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru