Menanti Keberanian Pemda Sintang Meninjau Ulang HGU Perusahaan.

oleh -66 Dilihat
oleh

Oleh: Erwin Siahaan, S.H.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2024 bagaikan angin segar yang menyapa dunia agraria Indonesia.

Putusan itu menegaskan satu hal penting: tanah yang dikuasai negara bukan untuk dikuasai segelintir korporasi tanpa batas, tapi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat banyak.

Tapi, di Sintang, pertanyaannya tetap menggantung: apakah putusan itu benar-benar akan turun ke tanah, meresap dan diwujudkan dalam langkah nyata?HGU yang Sudah Lama TerabaikanSelama bertahun-tahun, masyarakat Sintang hidup berdampingan dengan perkebunan sawit raksasa yang berada di bawah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Namun, izin-izin itu berlari dengan ritme yang sama, tanpa ada evaluasi berhenti sejenak untuk melihat:

apakah tanah ini benar-benar dipakai dengan baik? Apakah untuk tujuan sebenarnya? Atau malah ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat adat dan garapan warga?Yang lebih miris, fakta di lapangan menunjukkan banyak kawasan pemukiman, ladang garapan warga, bahkan tempat-tempat penting seperti sekolah dan tempat ibadah masuk dalam wilayah HGU perusahaan.

Bayangkan, bagaimana rasanya bila rumah, ladang, dan tempat beribadah kita tercampur diawasi oleh perusahaan dengan izin yang sudah lama tak diperiksa ulang?Sintang, Tempat Cerita dan HarapanSintang bukan sekadar daerah biasa.

Di sini, banyak masyarakat adat hidup turun-temurun, menjaga tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka jauh sebelum izin-izin korporasi diterbitkan.

Namun sekarang, banyak tanah itu berubah menjadi konsesi perusahaan.Jika Pemda Sintang berani buka mata dan hati, melakukan audit menyeluruh terhadap semua HGU, itu bukan hanya soal mematuhi putusan MK. Itu sebuah keberanian luar biasa.

Keberanian menunjukkan bahwa hak rakyat bukan sekadar kata-kata di undang-undang, tapi hak nyata yang harus diperjuangkan. Keberanian yang juga berkata pada dunia, bahwa investasi tidak harus mengorbankan keadilan.Keadilan yang Turun ke Bumi SintangSekarang, masyarakat Sintang menanti.

Putusan MK telah memberikan sinyal kuat, sudah waktunya keadilan tidak hanya berkutat di ruang sidang atau kertas hukum, tapi turun ke lapangan.

Menghantarkan perubahan nyata bagi mereka yang selama ini hanya menjadi penonton.Pertanyaannya kini:

Apakah Pemda Sintang siap membuka data HGU, mengajak masyarakat turun langsung dalam proses audit agraria, dan menyusun roadmap redistribusi yang adil? Apakah mereka siap memulai langkah perubahan dari bumi senentang ini?Kalau itu terjadi, sejarah mencatat, bahwa perubahan besar dimulai dari sini, dari Sintang- sebuah titik terang bagi masa depan agraria Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.