Rahmat Amahoru Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Wakaf UMI

- Penulis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id –  Makassar Sulsel, – Peradi Bersatu menggelar konferensi pers di Between Cafe, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sabtu (19/10/2024), untuk membahas perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Rahmat Hidayat Amahoru S.Sos, S.H, M.H, anggota Peradi Bersatu, menyoroti hilangnya status tersangka yang sempat disematkan kepada mantan rektor dan penjabat rektor UMI dalam kasus korupsi dana wakaf sebesar Rp 4,3 miliar.

Menurut Rahmat, penetapan tersangka kepada kedua pimpinan universitas tersebut sudah didasarkan pada dua alat bukti yang kuat. Namun, ia mempertanyakan tindakan Polda Sulsel yang diduga menghapus status tersangka tanpa penjelasan yang memadai. “Ini ada apa? Kenapa status tersangka tiba-tiba dihilangkan? Padahal, ini menyangkut kerugian besar bagi yayasan wakaf UMI,” ungkap Rahmat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawas dan Pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang kepolisian .

Baca Juga:  Turut Meriahkan Gawai Dayak Desa Jerora Satu, Toni Anggota DPRD Sintang Gelar Open House

Ia juga meminta Kapolda Sulsel, Jenderal Yudiawan, untuk memanggil Dirkrimum Polda Sulsel, Jamal Parti, guna memperjelas situasi ini. Rahmat menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng integritas yayasan dan universitas secara keseluruhan.

Selain itu, Rahmat mengkritik penegakan hukum di Polda Sulsel yang dinilainya pilih kasih. Ia menyinggung delapan laporan polisi yang diajukan oleh Ishak Hamzah, yang hingga kini belum mendapat perhatian serius. Rahmat meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, melalui Paminal dan Propam Mabes Polri, untuk turun tangan memastikan kasus-kasus ini diusut tuntas.

Sebagai pengacara, Rahmat menekankan pentingnya supremasi hukum yang adil dan merata, tanpa pandang bulu. Ia juga mengungkapkan pengalaman pribadinya, di mana ia merasa dikriminalisasi dalam sebuah kasus pelanggaran ringan yang disebabkan oleh miskomunikasi.

“Kapolda Sulsel harus serius menangani kasus ini, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami menuntut keadilan,” tegas Rahmat dalam konferensi pers tersebut. (411U).

 

Laporan : Arman/Jupe.
Sumber : Rahmat Hidayat Amohoru S.Sos, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Arena Sabung Ayam di Penjalinan Bendosari Tulungagung Aktif Kembali Sehari Usai Digerebek Polsek Ngantru
Transformasi Digital Kejaksaan Dimulai dari Perencanaan yang Tepat
Penghijauan Monumen Trisula, TNI-Polri Bersama SMKN 1 Bakung Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina
Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang
Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.
Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong
PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Diduga Arena Sabung Ayam di Penjalinan Bendosari Tulungagung Aktif Kembali Sehari Usai Digerebek Polsek Ngantru

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:31 WIB

Transformasi Digital Kejaksaan Dimulai dari Perencanaan yang Tepat

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:47 WIB

Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:15 WIB

Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:07 WIB

Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.

Berita Terbaru