Polres Sanggau Usut Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terlapor Akui Perbuatannya

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id. – Polres Sanggau tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial I (29), warga Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Baca jugaKetua MUI Nganjuk Ajak Umat Jaga Kondusivitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Akhlakul Karimah

Laporan pertama kali diajukan oleh M (46), warga Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, yang tidak lain adalah orang tua korban. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Jumat (29/8/2025) setelah menerima informasi yang mengarah pada dugaan perbuatan terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula pada Rabu (27/8/2025) malam. Seorang saksi berinisial S (35) menemukan pesan suara mencurigakan di ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu diduga berasal dari terlapor dan berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim.

S kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menanyakan langsung kepada istri terlapor. Dalam percakapan itu, sang istri justru membenarkan adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan korban. Hal ini membuat saksi semakin yakin bahwa dugaan persetubuhan benar terjadi.

Tidak berhenti di situ, saksi bersama sejumlah tokoh masyarakat serta keluarga terlapor menggelar musyawarah pada malam hari di kediamannya.

Dalam pertemuan itu, baik terlapor maupun korban secara terbuka mengakui telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri sejak 2023, dengan pertemuan terakhir pada Maret 2025.

Baca Juga:  Sinergi Aparat dan Masyarakat, Perayaan Cap Go Meh 2026 Sanggau Berjalan Lancar

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat alat bukti hukum.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, saat ini Sat Reskrim Polres Sanggau sedang menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Baca jugaPatroli Kamtibmas Polsek Toba Jaga Stabilitas Keamanan di Tengah Aktivitas Warga

AKP Fariz menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan terhadap korban,” tegasnya.

Hingga kini, terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. AKP Fariz menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Desa Kebadu, Mobil Pickup Bertabrakan dengan Truk Tangki
Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya
Hujan Deras Rusak Kembali Jembatan Temurak, Warga dan Polsek Meliau Bergerak Cepat
Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Jalan Usai Kecelakaan Truk di Tayan Hilir
Diduga Dump Truck Tanpa Lampu, Kecelakaan Maut Terjadi di Desa Binjai
Polda Kalbar tegaskan Komitmen berantas Judi Online, Cegah Kalimantan Barat jadi Basis Bandar dan Scam dengan meningkatkan Patroli Siber
Satlantas Polres Melawi Kembali Amankan 21 Kendaraan Knalpot Brong dan Terindikasi Balap Liar
Stop Pelanggaran Lalu Lintas, Kasat Lantas Jadikan Melawi Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:19 WIB

Kecelakaan di Desa Kebadu, Mobil Pickup Bertabrakan dengan Truk Tangki

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:13 WIB

Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:13 WIB

Hujan Deras Rusak Kembali Jembatan Temurak, Warga dan Polsek Meliau Bergerak Cepat

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:07 WIB

Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Jalan Usai Kecelakaan Truk di Tayan Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:04 WIB

Diduga Dump Truck Tanpa Lampu, Kecelakaan Maut Terjadi di Desa Binjai

Berita Terbaru