Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL: Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kubu Raya, Kalimantan Barat – 8 Agustus 2025 – Ketegangan kembali memuncak di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ratusan warga menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Mereka menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan.

Kisruh ini mencuat setelah mediasi yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di aula pertemuan Bupati Kubu Raya. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa, S.H., M.H.

Namun, menurut warga, mediasi justru jauh dari aspirasi yang telah mereka perjuangkan. “Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU 2014 diabaikan,” tegas Yanto Umar, perwakilan warga, kepada beberapa media nasional 8 Agustus 2025 yang diketuai Rudi Halik Kaporwil media Borneo Indonesia News.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan SK HGU No. 00065 tertanggal 5 Desember 2014, PT PAL mengelola lahan perkebunan seluas 2.164,73 hektare. Sesuai aturan, 20 persen dari luas tersebut sekitar 430 hektare wajib dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat. Namun hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 mengungkapkan bahwa lahan plasma belum direalisasikan secara penuh. Dari total HGU, sekitar 1.191 hektare lahan bahkan terlantar, sementara lahan yang dibangun perusahaan hanya 973,53 hektare.

Baca Juga:  Fokus Jaga Stabilitas Harga Dan Pasokan, Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kota Blitar Hadiri Zoom Meeting GPM Serentak

Perwakilan warga lainnya, Azis Buka, menilai hasil mediasi semakin merugikan masyarakat.

“Kesepakatan hanya membuka 200 hektare kebun plasma baru dan memberikan kompensasi Rp50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Jika dibagi untuk 800 KK, tiap keluarga hanya dapat Rp40 ribu per tahun. Ini jelas merendahkan martabat warga yang menunggu haknya 11 tahun,” ujarnya.

Azis menambahkan, syarat kompensasi tersebut semakin berat karena perusahaan meminta jaminan sertifikat hak milik atas nama pribadi.

Masyarakat menilai kesepakatan tersebut sarat kepentingan kelompok dan intimidasi, sehingga tidak layak dilaksanakan. Mereka mendesak instansi terkait termasuk Pemkab Kubu Raya untuk segera mengkaji ulang dan mempertimbangkan pencabutan izin PT PAL. Warga juga meminta agar lahan yang masuk HGU perusahaan dikembalikan kepada masyarakat jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban.

“Pemerintah harus benar-benar objektif dan adil, memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, dan tidak membiarkan kezaliman ini berlanjut,” tegas para tokoh Desa Sepuk Laut dalam pernyataan bersama.( Novi)

Sumber: Tokoh Masyarakat Desa Sepuk Laut Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru