Warga Nglegi Berhak Atas Perbaikan Infrastruktur Bencana, Bukan Sekadar Bantuan Konsumtif

oleh -28 Dilihat

Cybertv.id – GUNUNGKIDUL – Kejadian longsornya talud di Dusun Karang, RT 31 RW 09, Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, menjadi sorotan tajam terkait pemenuhan hak warga dalam penanganan bencana. Penanganan yang selama ini dinilai terlalu bersifat konsumtif (pemberian logistik) didesak untuk segera bergeser ke arah perbaikan infrastruktur nyata, sesuai dengan mandat regulasi terbaru dan rencana tata ruang wilayah.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa bantuan yang turun dari pihak terkait masih jauh dari harapan mitigasi permanen. “Kami menerima bantuan berupa mi instan 20 biji, minyak goreng 2 botol, dan beras 10 kg. Bantuan di atas diberikan hanya untuk memfasilitasi warga yang melakukan kerja bakti,” jelas seorang warga di Dusun Karang. Warga menilai, meski bantuan logistik berguna untuk konsumsi kerja bakti, hal itu sama sekali tidak menyentuh akar masalah, yaitu struktur talud yang rusak dan mengancam keselamatan pemukiman.

Desa Nglegi: Kawasan Rawan Bencana yang Dilindungi Hukum
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW, Desa Nglegi secara hukum telah ditetapkan sebagai salah satu titik Kawasan Rawan Gerakan Tanah dan Longsor di Kecamatan Patuk. Penetapan ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang menegaskan bahwa wilayah tersebut memiliki risiko bencana yang nyata.

Sebagai bagian dari kawasan resapan air dan perdesaan, Desa Nglegi berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) yang melayani kegiatan skala desa. Dengan status hukum ini, perlindungan fisik terhadap keamanan permukiman warga adalah kewajiban hukum yang harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah dan desa, melampaui sekadar pemberian bantuan sembako.

Dana Desa 2026: Solusi Perbaikan Infrastruktur Talud
Masyarakat perlu menyadari bahwa pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 telah memberikan payung hukum yang kuat bagi penggunaan Dana Desa untuk penanganan bencana yang bersifat fisik dan permanen.

Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permendesa tersebut, ditegaskan bahwa fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Secara lebih rinci, peraturan ini memungkinkan dana desa digunakan untuk:
1. Pengendalian banjir dan longsor, termasuk pembangunan penahan lereng atau struktur beton penahan longsor secara permanen.
2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD), di mana pembangunan infrastruktur talud dilakukan dengan memberikan upah kepada warga setempat, sehingga dana terserap langsung oleh masyarakat yang terdampak.

Melampaui Bantuan Logistik
Selama ini, kehadiran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul dinilai masih terjebak pada pemberian bantuan darurat logistik. Namun, merujuk pada sinergi RTRW Gunungkidul dan Permendesa 16/2025, warga memiliki hak hukum untuk menuntut solusi jangka panjang.

Infrastruktur seperti talud adalah bagian dari pelayanan dasar di kawasan permukiman perdesaan yang diatur dalam pola ruang budi daya. Dengan landasan hukum ini, Pemerintah Desa Nglegi memiliki wewenang penuh untuk mengalokasikan Dana Desa guna membangun kembali talud yang longsor secara swakelola.

Masyarakat diimbau untuk kritis dan aktif dalam Musyawarah Desa (Musdes) guna memastikan usulan perbaikan fisik talud ini masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Penanganan bencana di wilayah rawan longsor seperti Patuk tidak boleh lagi hanya berhenti pada bantuan mi instan, melainkan harus pada pembangunan infrastruktur yang menjamin keselamatan jiwa.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Media akan memperbarui informasi ini apabila terdapat perkembangan atau pernyataan resmi dari pihak terkait.
( Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.