Ungkap Dugaan Curanmor di Sekayam, Polisi Amankan Motor dan Sejumlah Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/15/VII/2026/SPKT/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang diterima pada Senin (27/7/2026). Laporan dibuat setelah korban mengetahui sepeda motor miliknya yang sebelumnya dititipkan di rumah kerabat telah hilang.

Peristiwa dugaan pencurian diketahui terjadi di rumah milik Darmanto yang berada di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Pelapor, Kristinus Donata (26), warga Dusun Punti Meraga, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam miliknya sudah tidak berada di lokasi penyimpanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, sepeda motor tersebut telah dititipkan sejak Mei 2026 di rumah kerabatnya. Selanjutnya, pada Juni 2026, pemilik rumah kembali ke kediaman orang tuanya di Desa Nekan dan meminta pelapor mengambil sepeda motor sekaligus memeriksa kondisi rumah yang sementara dalam keadaan kosong.

Saat pelapor datang ke rumah tersebut pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pintu rumah dibuka dan kendaraan yang dititipkan diketahui sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari adanya dugaan tindak pidana, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Sekayam segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari meminta keterangan pelapor dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan gelar perkara, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (19), warga Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, yang saat ini berstatus sebagai terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tayan Hilir, Pelaku Diduga Ayah Kandung Korban

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam beserta kunci kontak, satu lembar STNK, satu buah senter warna hitam, satu kunci pas berbentuk Y ukuran 8-10-12, dua obeng mini, serta satu buah tang. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam guna kepentingan penyidikan.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar AKP Sutikno.

Saat ini, penyidik Polsek Sekayam terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara cepat dan profesional. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus membangun kepedulian terhadap keamanan lingkungan sebagai langkah bersama dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

_(Anita)_

Editor : Anita

Sumber Berita: Dny/ard Humas RES sgu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap
Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Karhutla, Bibit Sawit dan Video Viral: Warga Sekunder C Rasau Jaya Tiga Minta Fakta Diluruskan
FOMDA Kalbar Gelar Aksi, Desak Penanganan Karhutla Jadi Prioritas.
Dari Desa Entikong, Gerakan Bersama Cegah Karhutla Terus Digelorakan.
Lahan Gambut Terbakar di Toba, Polisi dan Tim Gabungan Padamkan Api Seluas Setengah Hektare.
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kembayan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu
Waspada Penipuan, Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Kapolres Melawi Beredar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:06 WIB

1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap

Senin, 7 September 2026 - 02:25 WIB

Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 02:01 WIB

Karhutla, Bibit Sawit dan Video Viral: Warga Sekunder C Rasau Jaya Tiga Minta Fakta Diluruskan

Jumat, 4 September 2026 - 04:03 WIB

FOMDA Kalbar Gelar Aksi, Desak Penanganan Karhutla Jadi Prioritas.

Jumat, 4 September 2026 - 03:52 WIB

Dari Desa Entikong, Gerakan Bersama Cegah Karhutla Terus Digelorakan.

Berita Terbaru