Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat Dan Paralegal Bersama GJL GAMAT-RI Dampingi Ahli Waris Warga Sukorejo Untuk Menuntut Haknya

oleh -39 Dilihat

Cybertv.id – Kendal – Jawa Tengah – Jumat ,16-01- 2026 Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang didampingi Sekretaris dan Bendahara serta Perwakilan Media serta LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang juga tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI),Serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo mendampingi warga Ahli Waris Tomo Wigeno Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, dalam memperoleh Kepastian Kepemilikan yang masih diganggu oleh pihak-pihak lain.

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan pemerintah dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, terutama dalam kasus-kasus pertanahan yang semakin marak terjadi di Indonesia. Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI (2019-2024), ia menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI siap membantu melalui jalur hukum maupun musyawarah.

Menindaklanjuti undangan warga kebumen Kecamatan Sukorejo Kendal , Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SPD ,SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ Bersama Tim Kuasa Hukum, menghadiri pertemuan di rumah Bapak Ngadenan dan Bapak Fredy Dwi Hendrawanto RT 01 RW 02 Kebumen Kecamatan Sukorejo Kendal. Dalam pertemuan ini, warga menyampaikan keluhan terkait Batas tanah yang tidak sesuai dan rumah Tanah yang puluhan tahun dihuni mau di digusur orang lain.

“Kami berharap Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang serta GJL GAMAT-RI bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil. Kami berupaya untuk membantu mediasi antara pimpinan di atas Polda, Polres,BPN atau kabupaten, Inspektorat,Kecamatan, Kelurahan agar dicapai penyelesaian yang terbaik,” ujar Sukindar.

Untuk menangani kasus ini, GJL GAMAT-RI bekerja sama dengan Tim FERADI WPI Advokat dan Paralegal Indonesia guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat harus dapat diperjuangkan.

Sukindar selaku Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang serta Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI telah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Ormas dan akan tetap berada dalam jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan
Kami mendorong seluruh anggota GJL GAMAT-RI agar selalu patuh terhadap hukum dan terus berjuang untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi,” tegasnya.

Bapak Ngadenan dan Fredy Dwi H sebagai Ahli Waris Tomo Wigeno berharap tanah rumah yang ditempati bisa segera ditindaklanjuti proses lewat PTSL Kelurahan Kebumen Kecamatan Sukorejo Kendal dengan harapan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan ini. Semoga Tanah rumah kami ini segera selesai dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi kami selaku Ahli Waris,” pungkasnya.

( Red.ilma)

No More Posts Available.

No more pages to load.