Cybertv.id.- Sanggau, Kalbar – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sanggau, Kalimantan Barat diduga melakukan penyaluran tidak tepat sasaran.
Diduga praktik pengisian minyak ilegal terjadi di SPBU nomor 64.785.04 yang terletak di Pana,Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Berdasarkan pantauan awak media pada Senin 7 April 2025, sebuah mobil pickup(Hilux) terpantau sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen.
Selain itu juga terlihat pengisian diduga solar menggunakan jerigen yang diangkut pakai sepeda motor, tentunya hal ini melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang dengan tegas melarang penggunaan wadah selain yang resmi, seperti drum dan jerigen, dalam proses pengisian BBM bersubsidi.
“Perlu diketahui Penjualan BBM kepada yang tidak berhak seperti Pertalite dan Solar subsidi seharusnya hanya dijual kepada konsumen yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di bawah batas tertentu atau kendaraan umum. Jika SPBU tersebut menjual BBM subsidi kepada kendaraan yang tidak memenuhi syarat, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran apalagi sudah dengan sengaja mengisi di tong atau Gerigen yang disusun dalam mobil.
Penyalahgunaan atau Pengalihan BBM Subsidi SPBU mungkin diduga mengalihkan BBM subsidi untuk keperluan lain, seperti dijual kembali secara ilegal atau digunakan untuk keperluan industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
dengan kejadian ini diduga SPBU tidak mencatat penjualan BBM subsidi dengan benar, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data.
yang disinyalir menjual BBM subsidi dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.
Dalam hal ini Pengawasan dan Investigasi Badan pengawas seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau aparat penegak hukum setempat dapat melakukan investigasi untuk memverifikasi dugaan pelanggaran.
Jika pelanggaran terbukti, SPBU tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasi.
Awak media mencoba menemui pengurus SPBU tersebut dikantor nya, namun tidak menemukan orang, saat awak media ingin mempertanyakan ke operator namun saat itu terlihat sedang ramai sehingga awak media mencoba konfirmasi via telp beberapa kali tak dijawab, kemudian awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp namun sampai berita ini terbit belum di balas.