Terlilit Utang, Mobil Dijaminkan, Malah Hilang:Kisah Pilu Berujung Laporan Polisi didampingi FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM*

oleh -87 Dilihat

 

Cybertv.id – Salatiga, 17 November 2025. Mobil Raib Setelah Jadi Jaminan Utang: Warga Pringapus Lapor Polisi, Didampingi Pengacara Kondang!

 

Ari Tursilo, seorang warga Salatiga, telah melaporkan dugaan penggelapan mobil Toyota Vitz miliknya ke Polres Salatiga. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Bapak Advokat Donny Andretti S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, dan ASS. ADV. PANJI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Kasus ini bermula dari transaksi pinjaman uang yang melibatkan beberapa pihak perantara.

 

Menurut keterangan Ari Tursilo, pada tanggal 20 Agustus 2025, ia membutuhkan dana mendesak sebesar Rp 15 juta. Melalui perantaraan temannya berinisial JK, ia diperkenalkan kepada GJ, yang kemudian mempertemukannya dengan DN. DN lalu menghubungkannya dengan RV, yang disebut sebagai pemberi pinjaman.

 

“Setelah bertemu dengan saudara RV di Bundaran Ramayana Salatiga, kami mencapai kesepakatan pinjaman sebesar Rp 15 juta dengan jaminan mobil Toyota Vitz tahun 2005 , nomor polisi H 1688 UL,” ungkap Ari.

 

Dalam transaksi tersebut, Ari menerima Rp 13.500.000 setelah dipotong biaya awal sebesar Rp 1.500.000. Kesepakatan lisan yang dibuat adalah jika pinjaman tidak dilunasi dalam satu bulan, akan dikenakan bunga Rp 1.500.000 per bulan.

 

Ari menjelaskan, “Ketika saya hendak melunasi pinjaman sesuai waktu yang disepakati, saudara RV selalu memberikan berbagai alasan dan menolak menunjukkan mobil saya.” Ia menambahkan bahwa upaya menghubungi RV melalui WhatsApp juga tidak membuahkan hasil, dan keberadaan mobilnya hingga kini tidak diketahui.

 

“Sementara itu, pihak RV belum dapat dimintai keterangan terkait laporan ini. Upaya untuk menghubungi RV melalui nomor yang diberikan oleh Ari Tursilo belum membuahkan respons” Ujar Ari

 

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Salatiga, dan Ari Tursilo berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya untuk menemukan kembali mobilnya. Pihak kepolisian Polres Salatiga saat ini sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang diajukan oleh Ari Tursilo.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Wilma

No More Posts Available.

No more pages to load.