Terkuak Inkonsistensi Tanggal di Dokumen Kunci Penyidikan, PN Sintang Diminta Batalkan Status Tersangka Narkotika

oleh -155 Dilihat
oleh

SINTANG – Proses hukum Praperadilan (No. 1/Pid.Pra/2025/PN Stg) atas nama Risja Armanda terhadap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Kuasa hukum Pemohon mendesak Hakim Tunggal untuk membatalkan seluruh rangkaian proses penyidikan, menyusul temuan fakta adanya kekeliruan tanggal yang fatal pada dokumen-dokumen resmi kepolisian.

​Pihak Termohon (Polres Melawi) di persidangan Praperadilan diklaim telah mengakui adanya kesalahan penulisan tanggal pada dokumen fundamental seperti Laporan Polisi (LP), SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Kekacauan Administrasi: Selisih Enam Bulan di Dokumen Resmi

​Erwin Siahaan, S.H., dari Kantor Hukum Erwin Siahaan & Partners, selaku kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa inkonsistensi tanggal ini adalah bukti nyata kecerobohan administrasi penyidikan.

​”Kami menemukan bahwa dokumen-dokumen krusial penyidikan awalnya mencantumkan tanggal 12 Januari 2025,” ujar Erwin Siahaan. “Namun, Termohon di hadapan Hakim mengakui bahwa tanggal yang benar seharusnya adalah 12 Juli 2025—tanggal penangkapan dan penetapan tersangka.”

​Menurut Siahaan, selisih enam bulan pada dokumen yang menjadi fondasi sebuah perkara pidana Narkotika ini adalah cacat formil yang tidak bisa dimaafkan.

Kuasa hukum Pemohon, Erwin Siahaan, S.H., saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang, menegaskan adanya kekeliruan fatal dalam dokumen resmi kepolisian yang menjadi dasar penetapan tersangka kasus Narkotika.”(cybertv)

​”SPDP dan SP2HP adalah hak fundamental Pemohon. Jika Termohon tidak mampu menyajikan dokumen kronologis yang jelas dan konsisten, maka kami mendalilkan proses penetapan tersangka tidak berlandaskan administrasi hukum yang sah,” tegas Siahaan.

Tuntutan: Pembatalan Total dan Pemulihan Nama Baik

​Berdasarkan fakta administratif yang terungkap, Pemohon mendesak Hakim PN Sintang untuk mengabulkan seluruh permohonan yang telah diajukan.

​Tuntutan spesifik Pemohon kepada Hakim mencakup:

1. ​Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/13/VII/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba, tanggal 12 Juli 2025.

2. ​Menyatakan tidak sah tindakan Penangkapan (SP.Kap/13/VII/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba) dan tindakan Penggeledahan serta Penyitaan.

3. ​Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

4. ​Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon.

Putusan Hakim Praperadilan di PN Sintang kini sangat dinanti.

Keputusan ini akan menjadi penentu apakah kesalahan administrasi, meskipun diakui, cukup kuat untuk membatalkan seluruh proses hukum yang sudah berjalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.