LANDAK – Cybertv.id ,Temenggung sebagai pemangku hak ulayat tanah adat menyatakan bahwa PT Putra Indotropikal (PT PI) diduga telah menggarap tanah adat selama kurang lebih 20 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Tanah adat tersebut berada di wilayah tiga desa, yakni Desa Sungai Kelik, Desa Rasan, dan Desa Mungguk, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Temenggung Desa Sungai Kelik, Sudirman, menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat adat sepakat untuk melawan dan menolak keberadaan PT PI di wilayah adat mereka. Menurutnya, aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami masyarakat adat akan berjuang sampai titik akhir agar PT Putra Indotropikal angkat kaki dari tanah adat kami. Selama ini perusahaan menguasai dan mengelola lahan tanpa HGU yang sah,” tegas Sudirman.
Sebagai pemangku hak ulayat, Sudirman menyatakan akan menarik kembali lahan yang dikuasai PT PI, untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak, dan selanjutnya dibawa ke DPRD Kabupaten Landak guna dibahas mekanisme pengelolaan tanah adat secara adil dan sesuai hukum.
Sudirman juga memperingatkan keras Kementerian ATR/BPN agar tidak berspekulasi menerbitkan HGU PT PI di kemudian hari. Ia menilai, penerbitan HGU setelah puluhan tahun penguasaan lahan justru akan melegalkan dugaan pelanggaran yang telah berlangsung lama.
“Selama ini masyarakat dibohongi. Di lapangan dipasang patok bertuliskan BPN seolah-olah HGU sudah ada, padahal faktanya HGU itu tidak pernah diterbitkan. Ini bentuk penyesatan dan tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Masyarakat adat menilai negara tidak boleh kalah oleh korporasi, terlebih jika penguasaan tanah adat dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum agraria serta hak masyarakat adat yang dilindungi undang-undang.





