Tanah Sukarwi Dirampas, Jayus Fiktif Muncul: Jeritan Amaliah Bongkar Skandal Pertanahan Sintang.

oleh -66 Dilihat
oleh

SINTANG – Cybertv.id , Dunia pertanahan di Sintang kembali digegerkan dengan dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur dan merugikan masyarakat.

Amaliah Rahmawati (51), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kajang Baru, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, nekat melayangkan surat permohonan mediasi dan klarifikasi kepada Kapolres Sintang.

Ia menuding adanya rekayasa sertifikat tanah yang merugikan dirinya, dengan melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang dan bahkan Kepala Desa Kajang Baru.

Surat permohonan yang diterima pada 21 Mei 2025 ini merupakan kelanjutan dari laporan pengaduan Amaliah ke Polres Sintang pada 29 Juli 2020 silam.

Amaliah meminta pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan dengan terlapor dan pihak-pihak terkait, termasuk BPN Sintang, Kepala Desa Kajang Baru, Purwanto, Madiarjo, Kabul Tukinun, Wiyatun, dan seorang bernama Jayus.

Sertifikat Ajaib: Berubah Nomor, Lenyap dari Data, Muncul Nama Lain!

Inti permasalahan terletak pada sertifikat tanah atas nama Jayus. Menurut Amaliah, sertifikat yang awalnya bernomor 403, tiba-tiba diubah menjadi 503 atas nama Jayus pada 20 Februari 2014.

“Ini bukan salah ketik biasa, ini diduga ada upaya rekayasa! Perubahan nomor itu dimohonkan oleh Saudara Purwanto kepada BPN Sintang, berkat bantuan oknum BPN bernama Wisnu,” beber Amaliah dalam suratnya.

BPN Sintang beralasan perubahan itu untuk keperluan entri sistem KKP BPN. Namun, Amaliah membantah keras. “Ketika dicek oleh Saudara Purwanto ke BPN Sintang pada tahun 2014, SHM Nomor 403 atas nama Jayus itu tidak terdaftar di data BPN. Yang sebenarnya terdaftar di BPN Sintang dengan SHM Nomor 403 adalah bernama Nurhadi!” ungkap Amaliah.

Amaliah menduga kuat, oknum pegawai BPN Sintang, Wisnu, sengaja membantu Purwanto dengan “mencoret” Nomor SHM 403 atas nama Jayus menjadi Nomor SHM 503. Kejanggalan lain, pencoretan ini terjadi pada 2014, namun cap pada sertifikat Jayus mencantumkan tahun 1990.

“Seolah-olah sejak tahun 1990 sudah ada SHM Nomor 503. Disinilah terindikasi adanya rekayasa dari pihak BPN Sintang atas permohonan Purwanto,” tegas Amaliah.

Pemilik Fiktif, Prosedur BPN Diabaikan?

Tak hanya itu, Amaliah mempertanyakan mengapa Purwanto bisa mengecek SHM atas nama Jayus tanpa surat kuasa, padahal prosedur BPN sangat jelas bahwa yang bisa mengecek sertifikat adalah nama orang yang ada dalam SHM atau pihak yang telah diberi kuasa.

“Jayus ini orangnya fiktif! Sejak tahun 1981 sudah kabur dari lokasi transmigrasi dan subjek pajaknya pun tidak terdaftar di Desa Kajang Baru,” klaim Amaliah.

Amaliah juga menyebut, Purwanto tidak pernah memiliki bukti akta jual beli dengan Jayus, sehingga secara hukum, tidak ada peralihan kepemilikan.

“Oknum BPN Sintang, Sdr Wisnu, telah sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan merubah no SHM atas nama Jayus dengan tujuan menguntungkan pihak Purwanto yang telah menyerobot tanah kami yang berdasar pada alas hak SKT atas nama SUKARWI No. 100 tahun 1988,” tegas Amaliah.

Menurutnya, perubahan nomor sertifikat tidak seharusnya dilakukan hanya untuk masuk sistem KKP BPN jika SHM Jayus benar terdaftar.

“Perubahan no tersebut dianggap sah oleh kantor pertanahan DI. 303744 paraf tanggal 20 februari 2014 ini membuktikan petugas bpn sangat ceroboh,” tambahnya.

Warkah Gaib, Fisik Tanah Tak Pernah Dicek!

Amaliah juga menggarisbawahi bahwa mekanisme perubahan SHM Nomor 503 atas nama Jayus tidak sesuai prosedur karena BPN tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek fisik tanah.

“Dikarenakan warkah Jayus itu tidak ada di BPN, artinya SHM atas nama Jayus 503 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM,” tandasnya.

Terlebih, hak Jayus sebagai transmigran seharusnya sudah dicabut karena tidak mengolah tanah selama 10 tahun berturut-turut.

Amaliah menegaskan, Purwanto, Madiarjo, Kabul Tukinin, dan warga di Desa Kajang Baru sebetulnya mengetahui bahwa tanah yang ditempati itu adalah milik Bapak Sukarwi dan Bapak Jakiyar, yang bahkan sudah ditanami sejak 1986.

Keterlibatan Kades dan ‘Sandungan’ Hukum

Sengketa ini semakin ruwet dengan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kajang Baru, Bapak Yatiman. Amaliah mengeluhkan, “Setiap kami meminta tanda tangan dan cap desa, KADES KAJANG BARU tidak mau melayani, sehingga kami terkendala mendaftarkan sertifikat di BPN Sintang.” Kades disebut beralasan bahwa di tanah SKT Sukarwi ada sertifikat Jayus.

Amaliah juga menyoroti kesulitan penyidik kepolisian dalam menemukan unsur pidana karena BPN Sintang belum membuka warkah SHM Nomor 503 atas nama Jayus.

Selain itu, penyidik juga kesulitan ke lokasi karena BPN menolak permintaan Polres Sintang dengan alasan harus Jayus sendiri yang memohon cek lokasi tanah.

“Tapi anehnya purwanto yang nyamar jadi jayus dilayani oleh bpn,” protes Amaliah.

Desak Kapolres Panggil Para Pihak!

Dalam surat permohonannya, Amaliah Rahmawati mendesak Kapolres Sintang untuk segera memanggil BPN Sintang, Kepala Desa Kajang Baru Yatiman, Purwanto, Madiarjo, Kabul Tukinin, dan Wiyatun.

“Tujuan kami agar BPN Sintang jujur membuka warkah sertifikat Jayus dan transparan memberikan keterangan sesuai data yuridis dan data fisik yang ada di BPN Sintang, supaya sengketa ini segera berakhir dan selesai karna sudah berlarut larut dari tahun 2013 sampai tahun 2025,” pinta Amaliah.

Surat permohonan ini juga dilayangkan ke Polda Kalbar, Kapolri, Kejaksaan Negeri Sintang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, ATR/BPN Pusat, ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, dan ATR/BPN Kabupaten Sintang. “Saya sangat berharap aparat penegak hukum di Kalbar akan menanggapi kasus dugaan mafia tanah yang meresahkan ini”. Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.