Sukindar Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia DPC Kota Semarang Sayangkan Pemutusan Air PDAM Warga Taman Puri Sartika 

oleh -84 Dilihat

 

Cybertv.id – Semarang – Jawa Tengah – Jum’at,27-06-25 Oknum PDAM diduga langgar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

 

Sesuai juga UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 terhadap pelaku usaha ada sanksi pidana dapat diberikan kepada pelaku usaha dikarenakan telah melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan pemberian pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

 

Sukindar Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia DPC Kota Semarang Sayangkan sikap dari pihak PDAM melakukan pemutusan meteran air di Taman Purisartika Kota Semarang.

 

Akhirnya terjadi pemutusan jaringan PDAM di taman Purisartika setelah konsumen terlambat bayar 5 bulan ,mau bayar 2 bulan dulu pihak PDAM menolak.

 

Mohon supaya lebih bijaksana lagi dulu awal pendaftaran juga sudah ada uang pangkal pihak YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia Kota Semarang menyayangkan pemutusan tersebut pada hari libur panjang yang mana tentunya sangat mengecewakan konsumen karena beberapa hari tidak bisa menggunakan air yang sangat fital untuk kebutuhan rumah tangga dan konsumen sangat kecewa karena saat negoisasi pembayaran salah satu pelayan perempuan malah marah-marah telp mau memanggilkan preman untuk menyelesaikan negoisasi.

 

YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia) memiliki sikap yang tegas terhadap pemutusan air PDAM, terutama jika dilakukan secara sepihak. YLKAI mendorong PDAM untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan hak-hak konsumen terpenuhi. Pemutusan air oleh PDAM harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, serta tidak boleh merugikan konsumen. Jika terjadi pemutusan sepihak, YLKAI akan memberikan pendampingan dan bantuan kepada konsumen yang dirugikan.

YLKAI /Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia sebagai lembaga perlindungan konsumen memiliki peran penting dalam kasus pemutusan air PDAM. Berikut adalah beberapa sikap dan tindakan YLKAI terkait hal ini:

1. Mendesak PDAM untuk transparan:

YLKAI mendorong PDAM untuk bersikap transparan dalam hal pemutusan air, termasuk memberikan informasi yang jelas mengenai alasan pemutusan, prosedur yang harus diikuti, serta hak-hak konsumen yang terdampak.

2. Pendampingan konsumen:

YLKAI memberikan pendampingan kepada konsumen yang mengalami pemutusan air, terutama jika pemutusan tersebut dilakukan secara sepihak atau tanpa pemberitahuan yang memadai.

3. Menangani pengaduan konsumen:

YLKAI menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan PDAM terkait pemutusan air. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk hotline, customer care, atau media sosial.

4. Mendorong perbaikan sistem:

YLKAI mendorong perbaikan sistem pengelolaan air dan pelayanan PDAM agar lebih baik, transparan, dan berpihak pada konsumen.

5. Advokasi kebijakan:

YLKI aktif dalam mengadvokasi kebijakan terkait pengelolaan air dan perlindungan konsumen, termasuk mendorong peraturan daerah yang mengatur tentang akses air bersih dan hak-hak konsumen.

6. Pendidikan konsumen:

YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia DPC Kota Semarang berperan dalam memberikan edukasi kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya terkait penggunaan air, serta bagaimana cara menghadapi masalah pemutusan air.

Secara umum, YLKAI Yayasan Perlindungan Konsumen berupaya memastikan bahwa pemutusan air PDAM dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan konsumen. YLKAI Kota Semarang juga berperan dalam memberikan solusi bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat pemutusan air yang tidak sesuai prosedur.

 

Sukindar yang juga Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang akan mengawal kasus ini sampai selesai semoga Allah paring barokah untuk semuanya.Aamiin

 

( Red SKD)

No More Posts Available.

No more pages to load.