Sukindar Ketua YLKAI DPC Kota Semarang Terima Kunjungan Politeknik Negeri Jember Jawa Timur

oleh -140 Dilihat

Cybertv.id – Semarang – Jawa Tengah – Kamis,20-11-25 Bertempat di Kantor LPKSM YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia DPC Kota Semarang, Menerima Kunjungan dari Tim Politeknik Negeri Jember Jawa Timur.

Sukindar Ketua YLKAI sekaligus Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang didampingi Sekretarisnya Danang Khoirudin, ST berdiskusi dengan Tim dari Politeknik Negeri Jember antara lain :
1. KETUA IBKWU : Dr. Dhanang Eka Putra, S.P., M.Sc
2. Koord. Ibkwu : Hariyono Rakhmad, S.Pd., M.Kom
3. Huda Ahmad Hudori, S.ST., M.ST
4. Dr. Mochamad Rizal Umami, S.ST. M.ST
5. Kartika Adi, A.Md
Selamat datang di rumah konsumen YLKAI dan Kantor PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal sekaligus Kantor bersama. Dari tempat inilah kami terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan mandiri, yang berdaya untuk merebut hak-haknya ketika dilanggar” demikian diungkapkan Sukindar Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI).

Acara kunjungan yang dikemas dalam diskusi tentang Hukum Perlindungan Konsumen tersebut memaparkan aktivitas YLKAI dari berbagai bidang. “Ada bidang Hukum dan Pengaduan, Pendidikan, Informasi dan publikasi, SDM dan bidang Umum. Masing-masing memiliki sinergitas yang tak terpisahkan ” lanjut Sukindar

Di kesempatan yang sama, Danang Khoirudin Sekjen YLKAI mengungkapkan bahwa YLKAI sering menerima pengaduan konsumen “Pengaduan kami terima melalui telepon, datang langsung maupun surat” jelasnya.

Menanggapi tentang sinergitas YLKAI dengan lembaga lain; seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Sukindar menjelaskan bahwa masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

“Sebagai LPKSM, YLKAI memiliki tugas memberdayakan konsumen, menyebarkan informasi dan membantu konsumen memperjuangkan haknya. Sedangkan BPKN sebagai pembisik Pemerintah dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPSK menjadi tempat bagi konsumen menyelesaikan sengketa”rincinya.

Sementara itu Tim dari Politeknik Negeri Jember mengucapkan terima kasih atas diterimanya kunjungan hari ini dan banyak ilmu dan sharing agar menjadi wawasan kami juga dalam menerapkan dan menciptakan Konsumen yang cerdas berharap YLKAI bisa menerapkan penelitian-penelitian agar kedepannya bisa menjadi tolak ukur dalam revisi atau advokasi dalam perlindungan konsumen.

Sebagai informasi; bahwa YLKAI menerima kunjungan dari berbagai universitas untuk berdiskusi saling berbagi informasi terkini terkait dengan isu perlindungan konsumen. Saat ini, hukum perlindungan konsumen telah menjadi mata kuliah wajib di Fakultas Hukum berbagai Universitas.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Ilma)

No More Posts Available.

No more pages to load.