Cybertv.id – Semarang, 27 november 2025 – Seorang karyawan PT CAC Kawasan Industri Candi Semarang yang telah bekerja lebih dari 13 tahun didampingi tim kuasa hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI DPC Kota Semarang melayangkan keberatan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan meminta penyelesaiannya melalui mekanisme bipartit.
Tim kuasa hukum Subur Jaya Law Firm dan Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang melalui Sukindar menyampaikan kronologi dugaan PHK sepihak yang dialami kliennya. Karyawan tersebut disebut telah mengabdi lebih dari 13 tahun di perusahaan PT CAC Kawasan Industri Candi Semarang namun tidak memperoleh kejelasan mengenai hak-haknya setelah diberhentikan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, setiap perselisihan wajib terlebih dahulu ditempuh melalui perundingan bipartit. Penyelesaian internal di lingkungan PT CAC Kawasan Industri Candi Semarang dinilai menjadi langkah awal yang harus diutamakan sebelum menempuh jalur gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Namun, dalam proses yang berlangsung, pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik membuka ruang dialog langsung dengan karyawan maupun kuasa hukumnya. Melalui mekanisme bipartit, kedua belah pihak seharusnya dapat duduk bersama membahas dan merumuskan solusi terbaik tanpa proses panjang.
“Kami melihat langkah bipartit ini sebagai solusi yang bijak. Proses ini bukan hanya memastikan karyawan memperoleh kepastian atas hak-haknya, tetapi juga membantu perusahaan menjaga nama baiknya di mata publik,” ujar Sukindar. Ia berharap keberhasilan perundingan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mengutamakan dialog dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan dalam UU Cipta Kerja.
Kuasa hukum menilai bahwa penyelesaian sengketa melalui bipartit menunjukkan kedewasaan perusahaan dan karyawan dalam menyelesaikan perselisihan secara damai. Mekanisme ini dianggap mampu menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan sekaligus menghindari ketegangan yang kerap muncul dalam kasus PHK sepihak.
Sukindar, yang juga Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia, menilai langkah penyelesaian internal akan lebih mudah diterima klien sepanjang hasilnya adil dan sesuai dengan hak yang seharusnya diterima. Dengan adanya upaya kesepakatan bipartit, ia berharap penyelesaian dapat dicapai tanpa proses hukum berlarut.
Kuasa hukum menyatakan siap menerima hasil kesepakatan bipartit apabila dapat memberikan kejelasan masa depan bagi karyawan dan tetap menjaga reputasi perusahaan. Proses penyelesaian kini menunggu respon resmi dari pihak perusahaan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
( Ilma)






