Satreskrim Polres Sanggau Ungkap Kasus Curas di Parindu, Terduga Pelaku Ditangkap di Tayan Hulu

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Polda Kalbar – Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Nomor Pengaduan STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu tertanggal 27 Maret 2026.

Peristiwa dugaan curas tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan barang berharga yang dibawa pelaku setelah melakukan aksi kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Upaya ini dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan informasi dari lapangan serta keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku berinisial A (30) yang diketahui berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa uang tunai yang berada di dalam tas korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Selain itu, satu unit handphone milik korban diketahui telah dijual oleh pelaku seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.

Baca Juga:  Personel Sat Samapta Polres Ketapang Bantu Pengendara Terkena Banjir Sekaligus Atur Arus Lalu Lintas

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK, kunci kendaraan, tas warna putih, kartu identitas milik korban, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Berdasarkan hasil pengembangan awal, pelaku diketahui juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Hal ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3) pagi.

Ia menambahkan bahwa tujuan dari penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat merasa terlindungi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

_(Anita)_

Editor : Anita

Sumber Berita: Dny Ard / Humas Res Sgu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Kapuas 2026, Polsek Parindu Tertibkan 9 Motor Berknalpot Brong
Dukung Program Prioritas Kapolri, Bidpropam Polda Kalbar Gelar Tes Urine
Cegah Karhutla, Polsek Sekayam Edukasi Warga Desa Sei Tekam tentang Bahaya Membakar Lahan
Kapolres Sanggau: PLBN Entikong Wajah Indonesia, Mari Kita Jaga Bersama
Polsek Beduai Gandeng Pramuka dan Pamtas Bersihkan Jalan Raya Malindo
Green Policing di PLBN Entikong, Kapolres Sanggau Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan Bersama.
Jumat Keliling di Masjid At Taqwa , Polda Kalbar Ajak Masyarakat Cegah Hoaks dan Jaga Persatuan
Konferensi Pers Penegakkan Hukum Karhutla, Polda Kalbar tangani 68 Kasus Perorangan dan 33 Kasus Korporasi.
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:40 WIB

Operasi Patuh Kapuas 2026, Polsek Parindu Tertibkan 9 Motor Berknalpot Brong

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:07 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolri, Bidpropam Polda Kalbar Gelar Tes Urine

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:03 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Sekayam Edukasi Warga Desa Sei Tekam tentang Bahaya Membakar Lahan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:01 WIB

Kapolres Sanggau: PLBN Entikong Wajah Indonesia, Mari Kita Jaga Bersama

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:55 WIB

Polsek Beduai Gandeng Pramuka dan Pamtas Bersihkan Jalan Raya Malindo

Berita Terbaru