REVISI UU TNI TIDAK PERKUAT DWI FUNGSI

oleh -294 Dilihat

 

Cybertv.id – Polemik kehadiran revisi UU TNI yang dianggap sebagian pihak akan mengembalikan dwi fungsi TNI ke ranah politik menjadi pembahasan serius dalam beberapa bulan terakhir.

 

Sejak ketok palu di DPR pada 26 Maret 2025 lalu, elemen mahasiswa dan beberapa LSM mendatangi kantor wakil rakyat untuk meminta pembatalan Undang undang TNI yang baru tersebut.

 

Beberapa aktivis dan pengamat politik menilai, ada beberapa point yang dianggap menjadi celah bagi TNI untuk comeback ke ranah politik dan mengintervensi hukum.

 

Namun, sebagian akademisi dan pengamat militer berpendapat lain, hal itu tak mungkin terjadi, karena pokok-pokok Revisi Undang-undaang TNI, hanya penambahan tugas di beberapa instansi pemerintah, yang ada kaitannya dengan pertahanan keamanan.

 

Misalnya saja instansi seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), harus ada keterlibatan TNI karena terkait kemananan di tapal batas yang sering dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba, perdagangan manusia, serta yang lebih diwaspadai adalah aksi spionase dari pihak luar.

 

Sementara keterlibatan TNI di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah pasti karena dalam banyak operasi penyelamatan atau rescue, anggota TNI lebih terlatih dan siap menghadapi resikonya.

 

Hal itu dituangkan dalam Pasal 47 UU TNI mengenai jabatan di kementerian atau instansi lain, dari sebelum nya 9 instansi menjadi 14 instansi atau kementerian.

 

Ancaman Cyber kini juga menghantui masyarakat, dimulai dari kebocoran data pribadi, hingga akses finansial, yang membuat semua elemen bangsa harus ikut serta berperan dalam menghalau kemungkinan terjadinya perang cyber.

 

TNI yang merupakan elemen pertahanan dan keamanan negara, mutlak harus terlibat sebagai garda terdepan, melindungi keamanan masyarakat dari ancaman seperti peretasan data yang nantinya dapat merugikan negara.

 

Hal tersebut dituangkan dalam pasal 7 ayat 2 huruf b UU TNI mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan penambahan operasi siber.

 

Adapun kegaduhan mengenai pasukan TNI yang menjaga kejaksaan sebetulnya merupakan bagian dari penjagaan terhadap objek vital yang sudah ada di undang-undang sebelumnya.

 

TNI hanya menjaga, bukan mencampuri urusan penyidikan dan penyelidikan kejaksaan. Pemerintah saat ini memang serius menangani korupsi dan mafia hukum, sehingga presiden ingin agar jaksa agung mengambil langkah tegas dan berani menghadapi mafia hukum.

 

Red©1/2025/Divison@TNI/Jakarta

No More Posts Available.

No more pages to load.