PUAS HASIL KASASI HUKUMAN DIKURANGI 4 THN 9 BLN PENJARA, M.UMAR BIN ABU THOLIB AJUKAN P.K. TUNJUK ADV. DONNY, SUBUR JAYA LAWFIRM ( FERADI WPI ) LAGI SBG LAWYERNYA*

oleh -53 Dilihat

 

Cybertv.id – Sukadana, 8 November 2025. M. Umar Bin Abu Tholib dengan Nomor Perkara di Pengadilan Negeri Sukadana ( Lampung Timur ) yaitu No.54/Pid.Sus/2025/PN Sdn yang awalnya vonis Hakim menjatuhkan Putusan Hukuman Penjara Total 10 ( sepuluh ) tahun dengan hukukan primair 9 ( sembilan ) tahun 6 ( enam ) bulan penjara ditambah subsidair 6 ( enam ) bulan penjara atau denda 2 ( dua ) Milyard Rupiah. Sehingga total Hukuman Penjara M. Umar Bin Abu Tholib Adalah 10 ( Sepuluh ) tahun penjara.

 

M. Umar Bin Abu Tholib mengajukan Banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK ( Pengadilan Tinggi Tanjungkarang – Bandar Lampung dan Putusannya 12 Agustus 2025 ( Kamis 21 Agustus 2025 Pemberitauan Putusan Banding di SIPP PN Sukadana ), yang amarnya menyatakan :

 

“*Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 08 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut*”

 

Jadi Banding tidak membuahkan hasil apapun.

 

Sempat putus asa, tapi harapan muncul ketika Keluarga M. Umar Bin Abu Tholib menceritakan perjuangannya kepada Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Melalui Pak Sony, Keluarga M. Umar Bin Abu Tholib dikenalkan kepada Pengacara Kawakan Senior tapi Humble dan rendah hati dan terkenal dengan keberanian, kejujuran, ketegasan, dan totalitas dalam membela klien serta sikap hati yang senantiasa mengandalkan TUHAN yaitu Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

 

Setelah keluarga M. Umar Bin Abu Tholib menceritakan apa yang dialami Pak M. Umar dan betapa beratnya hukuman yang di alami, M. Umar Bin Abu Tholib meminta istrinya untuk meminta bantuan Lawyer Donny untuk menangani Perkara Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Advokat Donny pun menyetujuinya. Lalu Advokat Donny Bersama tim Hukum SUBUR Jaya Lawfirm ( FERADI WPI ) mulai menyiapkan MEMORI KASASI, serta berangkat menuju Pengadilan Sukadana untuk memperjuangkan Nasib Bapak M. Umar Bin Abu Tholib.

 

Dan Memori Kasasi Diterima oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 26 Agustus 2025 untuk disampaikan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Singkat Cerita pada tanggal 6 November 2025 kemaren ketika Advokat Donny Melalukan pengecekan Perkara Kasasi yang diajukan melalui situs sipp pn sukadana. Ternyata Sudah terbit Putusan Kasasinya dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 yang isinya menyatakan Hukuman M. Umar Bin Abu Tholib total menjadi 5 ( lima ) tahun 3 ( tiga ) bulan saja, primair 5 ( lima ) tahun, subsidair 3 ( tiga ) bulan atau denda 1 ( satu ) Milyard Rupiah. Sehingga total pengurangan Hukuman Penjara yang di peroleh M. Umar Bin Abu Tholib adalah 4 ( empat ) tahun 9 ( sembilan ) bulan. Luar biasa, sangat banyak, sebuah hasil perjuangan yang sangat memuaskan.

 

M. Umar Bin Abu Tholib beserta keluarga sangat bahagia mendapat kabar baik tersebut, dan sangat puas dengan Kinerja Advokat Donny beserta tim FERADI WPI dan FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN.

 

M. Umar Bin Abu Tholib kembali mempercayakan Pengacara Donny beserta team untuk kembali menjadi Pengacaranya dalam Mengajukan Permohonan P.K. ( Peninjauan Kembali ) ke Mahkamah Agung.

 

“Segala Kemuliaan dan Kekaguman Hanya Bagi TUHAN YESUS KRISTUS. Karena oleh pertolonganNYA hasil perjuangan Permohonan Kasasi nya sangat luar biasa, sangat besar dan significant pengurangan hukumannya, dan saya pribadi terharu dan turut bahagia mendengar hasil nya” ujar Advokat Donny.

 

Saat ini saya beserta team sedang menyiapkan Proses Pengajuan Peninjauan Kembali ( P.K. ) untuk klien kami Bapak M. Umar Bin Abu Tholib. Dan beberapa hari lagi kami akan bertolak dari Jakarta menuju ke Pengadilan Sukadana di Lampung Timur untuk menyerahkan berkas yang dibutuhkan untuk Peninjauan Kembali. Mohon doanya rekan rekan. Trimakasih. Ujar Donny

 

Saya Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. akan menyertai Bapak Advokat Donny menuju Pengadilan Sukadana beserta Bapak David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. saat ini Bapak David Yuwono juga sedang menyelesaikan pendidikan Hukum doubel degree S1 dan S2 juga LLM.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis Nabilla

No More Posts Available.

No more pages to load.