Cybertv.id – Karanganyar, Selasa 20 Januari 2026. Bertempat di ruang Paminal Propam Polres Karanganyar. Tim Provost dari Propam Polda Jateng diwakili oleh IPTU HARI KISWANTO SH MH DAN AIPDA MURTADHO memeriksa perkara sebagai tindak lanjut dari surat SP2HP2 BIDPROPAM JATENG
dimana isi SP2HP2 nya menyatakan bahwa AKP HERAWAN PRASETYO BUDI, S.H., M.H. KANITRESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA diduga TERBUKTI melakukan pelanggaran disiplin SP2HP2 ditandatangani oleh KOMBESPOL SAIFUL ANWAR, S.Sos., S.I.K., M.H., KABID PROPAM POLDA JATENG. Dalam SP2HP2 tersebut disampaikan bahwa selanjutnya Perkara Oknum AKP H KANITRESKRIM POLSEK BANJARSARI ini dilimpahkan ke SUBBIDPROVOS POLDA JATENG.
Pemeriksaan dimulai pk 13.00 WIB di ruang PAMINAL PROPAM POLRES KARANGANYAR. Yang diperiksa MOCHAMMAD ARIFIN, MUHAMMAD ZIEDAN NAVILA, YUDA ADHITIYA PERKASA Dalam perkara Dugaan PERAMPASAN MITZUBISHI PAJERO SPORT PUTIH DAKKAR NO.POL AD 1346 QP, STNK atas nama UMI MUNAWAROH dengan Locus Delicti Jalanan Sekitar Suarakarta dan Tempus Delicti 11 Oktober 2025 yang diduga dilakukan oleh sekelompok Oknum yang mengaku sebagai Debt Collector dan Oknum DC tersebut mengakunya diutus (diduga) Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta.
Dimana saat ini Korban juga telah melaporkan dugaan tindak pidana Perampasan, Pencurian, Pengancaman yang Korban alami dan perkaranya sedang ditangani Unit 1 SatResKrim Polresta Surakarta.
Pemeriksaan berjalan dengan lancar, Kami Tim Hukum para saksi dan pelapor dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN – FERADI WPI mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas ke profesionalan kinerja PROVOST PROPAM POLDA JATENG, UJAR BAPAK ADVOKAT DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ. sebagai Ketua Tim Hukum dari Korban Perampasan Muhammad Zeidan Navilla dan Umi Munawaroh, juga sebagai Kuasa Hukum dari Pelapor M. Arifin dan sebagai kuasa hukum dari saksi Yuda.
Nampak hadir rekan rekan wartawan antara lain Wartawan Senior Wilma Sribayu, dan Wartawan Senior Zainil Yasni, juga Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, SE, SH, MH,
Untuk pemeriksaan awal korban yaitu Muhammad Zeidan Navila Diperiksa di Polresta Surakarta oleh Penyidik Polisi AKP BAMBANG WARDAYA, S.H., M.H. di Unit 1 SatReskrim Polresta Surakarta.
Kami menyayangkan dugaan upaya intervensi yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta, dimana pada Rabu 14 Januari 2026 lalu mencoba menghubungi Kuasa Hukum Pelapor melalui Oknum yang mengaku berprofesi advokat untuk membahas perkara yang diadukan M.Arifin dan oknum tersebut menyampaikan dimintai tolong oleh Kapolsek Banjarsari untuk membahas perkara tersebut, untungnya Kuasa Hukum Kami Bapak Advokat Donny Andretti orangnya tegas , lurus, berani , dan ber-integritas sehingga ditolak mentah mentah percobaan komunikasi membahas perkara tersebut, ujar M.Arifin.
Kejadian Dugaan upaya intervensi oleh terduga Oknum Kapolsek Banjarsari tersebut juga telah disampaikan secara resmi oleh M.Arifin kepada Provost saat BAP di Paminal Propam Polres Surakarta siang ini.
Berdasarkan SP2HP2 BIDPROPAM POLDA JATENG menyatakan OKNUM AKP H KANITRESKRIM POLSEK BANJARSARI DIDUGA TERBUKTI BERSALAH. SAYA MINTA YANG BERSANGKUTAN GENTLE MEMINTA MAAF KEPADA SAYA SECARA TERBUKA DAN DICOPOT DARI JABATANNYA, KARENA OKNUM TERSEBUT SEHARUSNYA MENJADI PENGAYOM MASYARAKAT, BUKAN MENJADI OKNUM BEKING PERAMPASAN MOBIL, UJAR M.ARIFIN.
Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Wilma





