Proses Hukum Kasus Pengancaman Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Tajam Usmawan di Polres Sumenep Mulai Bergulir Kembali

oleh -150 Dilihat

 

Cybertv.id – Sumenep, 24 Juli 2025 – Setelah lebih dari setahun berjalan tanpa kepastian hukum yang

jelas, kasus pengancaman pembunuhan yang melibatkan Sdr. Usmawan, seorang warga

Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali mendapat perhatian publik. Kasus yang

pertama kali dilaporkan pada Juni 2023 ini, sempat mengalami stagnasi dalam proses

hukum. Meskipun tersangka telah ditetapkan, langkah-langkah hukum lebih lanjut belum

menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, berkat kerja keras dari tim penyidik Polres

Sumenep dan upaya korban beserta pendamping hukumnya, ada harapan baru untuk

mencapai keadilan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal pada 20 Juni 2023, ketika Sdr. Usmawan melaporkan adanya dugaan

pengancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh DHR, yang diduga menggunakan senjata

tajam dalam aksi ancaman tersebut. Kejadian ini menyebabkan trauma mendalam bagi

korban dan keluarganya. Menurut laporan yang diterima oleh Polres Sumenep, ancaman

tersebut jelas membahayakan keselamatan jiwa korban. Kejadian tersebut segera menarik

perhatian publik dan menimbulkan rasa kecemasan di masyarakat.

Pada 8 Juli 2024, Polres Sumenep menetapkan DHR sebagai tersangka dalam kasus ini

berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang

mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Meski begitu, hingga saat ini,

meskipun tersangka telah ditetapkan, proses hukum tidak berjalan dengan lancar dan

belum ada keputusan pasti mengenai langkah selanjutnya.

Proses Hukum yang Tertunda dan Upaya Korban

Sdr. Usmawan bersama pendamping hukumnya, Adv. Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF,

dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, mengungkapkan rasa frustasi atas lambatnya

perkembangan kasus ini. Meski tersangka sudah ditetapkan, namun hingga saat ini, DHR

belum juga ditahan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengganggu rasa

aman bagi keluarga korban.

Pada 30 Juni 2025, korban bersama dengan pendamping hukumnya mengajukan

permohonan penahanan tersangka kepada Kapolres Sumenep. Dalam permohonan

tersebut, mereka menegaskan pentingnya penahanan untuk menjaga kelancaran proses

hukum dan mencegah adanya gangguan atau intimidasi yang mungkin terjadi.

Pelaporan ke Itwasum Mabes Polri

Melihat lambannya proses hukum, Sdr. Usmawan merasa perlu untuk melaporkan kasus ini

ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri pada Juni 2025. Langkah ini

diambil agar proses hukum dapat dipantau secara langsung oleh Mabes Polri dan

dipercepat. Usmawan berharap laporan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam

mempercepat proses hukum yang transparan dan adil.

“Saya berharap dengan melaporkan kasus ini ke Itwasum Mabes Polri, proses hukum akan

semakin jelas dan cepat. Kami membutuhkan kepastian hukum agar keadilan bisa

ditegakkan,” ujar Usmawan.

Tindak Lanjut Proses Penyidikan

Meski telah ada penetapan tersangka, proses penyidikan oleh Polres Sumenep masih terus

berjalan. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang

diterima pada 20 Juni 2025, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikannya masih

berlangsung. Beberapa langkah telah diambil, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan

pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, Polres Sumenep juga berencana untuk

mengirimkan berkas tambahan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, meskipun upaya-upaya tersebut telah dilakukan, masyarakat dan korban masih

menantikan langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka untuk memastikan

kelancaran jalannya proses hukum.

Apresiasi kepada Pihak Kepolisian

Meskipun proses hukum terhambat, Sdr. Usmawan bersama tim pendamping hukumnya

mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Sumenep, khususnya kepada Kanit,

Kasat, dan penyidik yang saat ini menjabat. Mereka mengapresiasi dedikasi dan

profesionalisme yang telah ditunjukkan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Kanit, Kasat, dan semua penyidik yang telah

bekerja keras dan profesional. Berkat mereka, kami melihat adanya perkembangan positif

dalam penanganan kasus ini,” ujar Usmawan.

Harapan untuk Kepastian Hukum

Korban berharap agar proses hukum segera mencapai titik terang, dengan penahanan

terhadap tersangka yang sudah ditetapkan dan segera disampaikannya berkas perkara

tambahan ke JPU. “Kami berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini

 

dengan transparansi dan keadilan. Kami membutuhkan kepastian agar rasa aman dapat

kembali terwujud bagi kami sekeluarga,” kata Usmawan.

Kesimpulan

Proses hukum dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Sdr. Usmawan, meskipun

sudah dimulai sejak Juni 2023, masih dalam tahap penyidikan tanpa kepastian hukum yang

jelas. Meskipun tersangka telah ditetapkan, lambannya proses ini terus menimbulkan

ketidakpastian yang mengganggu rasa aman keluarga korban. Usmawan bersama

pendamping hukumnya telah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat proses

hukum, termasuk melaporkan kasus ini kepada Itwasum Mabes Polri.

Masyarakat Kabupaten Sumenep berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah

tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi

semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan cepat tepat akurat berpihak pada keadilan

 

( Sukindar)

No More Posts Available.

No more pages to load.