Cybertv.id – Sumenep, 24 Juli 2025 – Setelah lebih dari setahun berjalan tanpa kepastian hukum yang
jelas, kasus pengancaman pembunuhan yang melibatkan Sdr. Usmawan, seorang warga
Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali mendapat perhatian publik. Kasus yang
pertama kali dilaporkan pada Juni 2023 ini, sempat mengalami stagnasi dalam proses
hukum. Meskipun tersangka telah ditetapkan, langkah-langkah hukum lebih lanjut belum
menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, berkat kerja keras dari tim penyidik Polres
Sumenep dan upaya korban beserta pendamping hukumnya, ada harapan baru untuk
mencapai keadilan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal pada 20 Juni 2023, ketika Sdr. Usmawan melaporkan adanya dugaan
pengancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh DHR, yang diduga menggunakan senjata
tajam dalam aksi ancaman tersebut. Kejadian ini menyebabkan trauma mendalam bagi
korban dan keluarganya. Menurut laporan yang diterima oleh Polres Sumenep, ancaman
tersebut jelas membahayakan keselamatan jiwa korban. Kejadian tersebut segera menarik
perhatian publik dan menimbulkan rasa kecemasan di masyarakat.
Pada 8 Juli 2024, Polres Sumenep menetapkan DHR sebagai tersangka dalam kasus ini
berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang
mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Meski begitu, hingga saat ini,
meskipun tersangka telah ditetapkan, proses hukum tidak berjalan dengan lancar dan
belum ada keputusan pasti mengenai langkah selanjutnya.
Proses Hukum yang Tertunda dan Upaya Korban
Sdr. Usmawan bersama pendamping hukumnya, Adv. Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF,
dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, mengungkapkan rasa frustasi atas lambatnya
perkembangan kasus ini. Meski tersangka sudah ditetapkan, namun hingga saat ini, DHR
belum juga ditahan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengganggu rasa
aman bagi keluarga korban.
Pada 30 Juni 2025, korban bersama dengan pendamping hukumnya mengajukan
permohonan penahanan tersangka kepada Kapolres Sumenep. Dalam permohonan
tersebut, mereka menegaskan pentingnya penahanan untuk menjaga kelancaran proses
hukum dan mencegah adanya gangguan atau intimidasi yang mungkin terjadi.
Pelaporan ke Itwasum Mabes Polri
Melihat lambannya proses hukum, Sdr. Usmawan merasa perlu untuk melaporkan kasus ini
ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri pada Juni 2025. Langkah ini
diambil agar proses hukum dapat dipantau secara langsung oleh Mabes Polri dan
dipercepat. Usmawan berharap laporan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam
mempercepat proses hukum yang transparan dan adil.
“Saya berharap dengan melaporkan kasus ini ke Itwasum Mabes Polri, proses hukum akan
semakin jelas dan cepat. Kami membutuhkan kepastian hukum agar keadilan bisa
ditegakkan,” ujar Usmawan.
Tindak Lanjut Proses Penyidikan
Meski telah ada penetapan tersangka, proses penyidikan oleh Polres Sumenep masih terus
berjalan. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang
diterima pada 20 Juni 2025, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikannya masih
berlangsung. Beberapa langkah telah diambil, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan
pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, Polres Sumenep juga berencana untuk
mengirimkan berkas tambahan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, meskipun upaya-upaya tersebut telah dilakukan, masyarakat dan korban masih
menantikan langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka untuk memastikan
kelancaran jalannya proses hukum.
Apresiasi kepada Pihak Kepolisian
Meskipun proses hukum terhambat, Sdr. Usmawan bersama tim pendamping hukumnya
mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Sumenep, khususnya kepada Kanit,
Kasat, dan penyidik yang saat ini menjabat. Mereka mengapresiasi dedikasi dan
profesionalisme yang telah ditunjukkan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Kanit, Kasat, dan semua penyidik yang telah
bekerja keras dan profesional. Berkat mereka, kami melihat adanya perkembangan positif
dalam penanganan kasus ini,” ujar Usmawan.
Harapan untuk Kepastian Hukum
Korban berharap agar proses hukum segera mencapai titik terang, dengan penahanan
terhadap tersangka yang sudah ditetapkan dan segera disampaikannya berkas perkara
tambahan ke JPU. “Kami berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini
dengan transparansi dan keadilan. Kami membutuhkan kepastian agar rasa aman dapat
kembali terwujud bagi kami sekeluarga,” kata Usmawan.
Kesimpulan
Proses hukum dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Sdr. Usmawan, meskipun
sudah dimulai sejak Juni 2023, masih dalam tahap penyidikan tanpa kepastian hukum yang
jelas. Meskipun tersangka telah ditetapkan, lambannya proses ini terus menimbulkan
ketidakpastian yang mengganggu rasa aman keluarga korban. Usmawan bersama
pendamping hukumnya telah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat proses
hukum, termasuk melaporkan kasus ini kepada Itwasum Mabes Polri.
Masyarakat Kabupaten Sumenep berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah
tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi
semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan cepat tepat akurat berpihak pada keadilan
( Sukindar)






