Polres Sekadau Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id

SEKADAU kalbarpost.co.id Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau.

Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).

“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/8).

Baca Juga:  Kapolres Kayong Utara Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas ke-107 di Istana Rakyat

Setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8). Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8) dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.

IPTU Zainal menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.

Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Zainal.

Editor : Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Keliling di Masjid At Taqwa , Polda Kalbar Ajak Masyarakat Cegah Hoaks dan Jaga Persatuan
Konferensi Pers Penegakkan Hukum Karhutla, Polda Kalbar tangani 68 Kasus Perorangan dan 33 Kasus Korporasi.
Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kalbar Hadirkan Dialog Kamtibmas Penuh Kebersamaan di Taman Akcaya.
Kabut Ganggu Jarak Pandang, Truk Tangki dan Grand Livina Terlibat Laka di Jalan Raya Beduai
Ops Patuh Kapuas 2026 di Pontianak: Polisi Fokus Tertibkan Administrasi dan Kedepankan Teguran Simpatik.
Waspada Penipuan File APK, Polda Kalbar Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Unduh Aplikasi.
Polda Kalbar Kerahkan 510 Personel Operasi Patuh Kapuas 2026, Utamakan Keselamatan dan Pendekatan Humanis.
Subuh Keliling Polda Kalbar, Ajak Masyarakat Cegah Perundungan dan Jaga Kerukunan.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Jumat Keliling di Masjid At Taqwa , Polda Kalbar Ajak Masyarakat Cegah Hoaks dan Jaga Persatuan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Konferensi Pers Penegakkan Hukum Karhutla, Polda Kalbar tangani 68 Kasus Perorangan dan 33 Kasus Korporasi.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kalbar Hadirkan Dialog Kamtibmas Penuh Kebersamaan di Taman Akcaya.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Kabut Ganggu Jarak Pandang, Truk Tangki dan Grand Livina Terlibat Laka di Jalan Raya Beduai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Ops Patuh Kapuas 2026 di Pontianak: Polisi Fokus Tertibkan Administrasi dan Kedepankan Teguran Simpatik.

Berita Terbaru