BENGKAYANG – Persoalan agraria di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memanas dan menemui babak baru yang mencengangkan.
Kepala Desa (Kades) Sungai Duri, Heriyanto, diduga kuat bertindak sebagai bagian dari sindikat mafia tanah menyusul terbitnya Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Megawati dengan Nomor Registrasi 593/330/PEM tertanggal 19 Juni 2023 di atas lahan yang telah dikuasai dan digarap oleh warga secara sah sejak puluhan tahun lalu.
Fakta Telak: Kades Sendiri yang Menerbitkan Surat Garapan Warga
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan persekongkolan jahat ini terbongkar berdasarkan arsip resmi yang ditandatangani langsung oleh Kades Heriyanto pada 12 Desember 2022.
Kala itu, Kades Heriyanto menerbitkan Surat Keterangan Garapan resmi bagi 6 (enam) orang warga penggarap di Dusun Cahaya Selatan, Desa Sungai Duri.
Berdasarkan dokumen desa tersebut, riwayat penggarapan warga tercatat secara jelas:
Hermanto: Surat No. 474/742/Pem/2022, menggarap lahan seluas 360 m² sejak tahun 1998.
Lo Lim Phin: Surat No. 474.4/739/Pem/2022, menggarap lahan seluas 19.734,25 m² sejak tahun 2005.
Sugianto: Surat No. 474.4/738/Pem/2022, menggarap lahan seluas 15.655,5 m² sejak tahun 2005.
Supardi: Surat No. 474.7/743/Pem/2022, menggarap lahan seluas 200 m² sejak tahun 2008.
Badrun: Surat No. 474.4/740/Pem/2022, menggarap lahan seluas 200 m² sejak tahun 2014.
Heriyani: Surat No. 474.4/741/Pem/2022, menggarap lahan seluas 200 m² sejak tahun 2021.
Namun, sangat ironis dan mencurigakan, berselang beberapa bulan kemudian (Juni 2023), Kades Heriyanto justru menerbitkan/meregistrasi SPT baru atas nama Megawati di atas objek lahan garapan warga yang sama.
Bongkar Borok di Mediasi & Mangkir Sidang Lapangan Kedok Kades Heriyanto sepenuhnya terkuak saat pelaksanaan Mediasi kedua di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.
Dalam forum resmi tersebut, terbukti secara sah bahwa Kades secara sadar melakukan tumpang tindih dokumen di atas lahan warga penggarap.
Tindakan ini sekaligus mematahkan alibi murahan Kades yang sebelumnya sempat berdalih “ditipu oleh Kepala Dusun” dan mengaku tidak tahu isi berkas saat menandatangani dokumen.
Sebagai pimpinan wilayah, tindakan menerbitkan SPT ganda ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang.
Kekecewaan warga kian memuncak karena saat pelaksanaan sidang lapangan hari ini, Kades Heriyanto justru mangkir dan tidak hadir padahal masalah ini sangat urgent.
Ingkar Janji di Hadapan Kepala BPN Bengkayang Terpojok dengan bukti-bukti autentik dalam mediasi, Mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkayang, Bpk. Saurmurdin, mengarahkan agar Kades Heriyanto segera mencabut tanda tangannya dari SPT Megawati yang cacat hukum tersebut.
Di hadapan Mantan Kepala BPN Bpk. Saurmurdin dan forum mediasi, Heriyanto menyatakan bersedia mencabut tanda tangannya serta berjanji akan menyerahkan surat pencabutan tersebut ke Kantor BPN Bengkayang.
Namun, janji tinggal janji; hingga saat ini pencabutan itu tidak pernah direalisasikan, memperlihatkan iktikad buruk untuk melindungi kepentingan pihak tertentu.
Eskalasi Permainan Kasar: Manipulasi Berita Acara Rapat Ketika para penggarap berupaya melindungi haknya dengan mengajukan permohonan pemblokiran (blokir) ke Kantor BPN Bengkayang, pihak-pihak terkait justru diduga bermain lebih jauh dan kasar.
Guna meloloskan proses yang sebelumnya sudah terblokir secara hukum, oknum-oknum tersebut nekat mengubah Berita Acara (BA) rapat sedemikian rupa agar pihak BPN mempunyai dasar untuk tetap melanjutkan proses pengukuran di lapangan.
Poin Sikap dan Tuntutan Tegas Penggarap & Warga:
Mendesak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Heriyanto: Meminta Polda Kalimantan Barat dan Polres Bengkayang untuk segera memeriksa Kades Heriyanto atas dugaan tindak pidana ikut serta pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta permufakatan jahat praktik mafia tanah.
Usut Tuntas Intervensi Oknum di BPN:
Menuntut BPN Kabupaten Bengkayang untuk melakukan investigasi internal terhadap oknum yang terlibat dalam mencegah Kades Heriyanto membatalkan SPT Megawati.
Batalkan dan Cabut Mutlak SPT Megawati No. 593/330/PEM: Menuntut ketegasan instansi berwenang untuk menyatakan SPT tersebut batal demi hukum karena diterbitkan secara maladministrasi di atas lahan garapan warga yang sah sejak tahun 1998.
Desak Sanksi Berat dari Bupati & Inspektorat:
Meminta Bupati Bengkayang c.q. Inspektorat Daerah dan DPMD untuk segera menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan kepada Heriyanto yang terbukti mencoreng wibawa pemerintahan desa, meresahkan masyarakat, serta mangkir dari agenda penting sidang lapangan.
Masyarakat penggarap dan warga menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun serta siap menggelar aksi unjuk rasa besar – besaran (demo) untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola dengan keringat dan kerja keras selama puluhan tahun dari cengkeraman mafia tanah.
Editor : Yohanes














