Polisi Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Pamekasan Pasca Amankan 4 Tersangka

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan pada Selasa (20/5/2025) pekan lalu.

Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan Polda Jatim melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba.

Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku tersebut inisial DD (46th), FAA (37th), MR (33th) dan N(47th) yang merupakan warga Pamekasan Madura.

Baca Juga:  Kapolres Madiun Apresiasi Pesilat Gelar Deklarasi Pemersatu Bangsa

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu Sabu.

Masing-masing poket plastik berisi sabu berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram dan logo “E” ± 0,25 gram.

Selain itu ditemukan pula, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.

Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Hendra.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung
Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:08 WIB

Babinsa Kandangan Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan POC Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Jagung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru