Polemik Proyek Ketapang: AR Menyangkal, BAPPEDA Berbicara Kewenangan, Publik Bertanya-tanya

oleh -19 Dilihat
oleh

Cybertv.id – Ketapang, Kalbar – Polemik dugaan skandal jual-beli paket proyek di Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Ketapang masih terus menuai tanda tanya, dengan banyak pihak mendesak Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai kurang kredibel dan menimbulkan keresahan.

Kontroversi terpusat pada Kabid Perkim berinisial AR, yang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat menjadikan jabatannya sebagai ladang bisnis pribadi. Sumber terpercaya mengungkapkan, AR mengatur dan memperjualbelikan ratusan paket proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang.

Ironisnya, latar belakang AR tidak terlepas dari sorotan sebelumnya pernah terjerat kasus hukum dan divonis penjara terkait insiden pelemparan bom molotov. Namun status mantan napi itu tidak menjadi hambatan bagi dirinya untuk menduduki posisi strategis di dinas tersebut.

Dikabarkan, AR mendapat posisi tersebut di duga karena kedekatan dengan Mantan Bupati Martin Rantan, yang memungkinkannya “bermain bebas” dalam pengelolaan proyek. Konon dana hasil penjualan proyek bahkan diduga mengalir ke kantong kampanye oknum calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan calon Kepala Daerah yang didukung Martin kala itu.

Celakanya, sejumlah proyek yang dikelola AR diduga fiktif, membuat para kontraktor gigit jari karena janji pekerjaan tak kunjung terealisasi. Untuk melindungi “bisnis haramnya”, AR diduga menggandeng oknum DPRD Ketapang berinisial NS dari partai Kuning sebagai beking. Publik pun bertanya-tanya sejauh apa keterlibatan NS dalam kasus ini.

Menariknya, di tengah badai tudingan, AR justru berkoar tentang adanya intervensi terhadap dirinya dan mengancam akan melaporkan pejabat yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun banyak pihak menilai ungkapan itu hanya sebagai “life servis”, seolah dia bersih dari segala permainan kotor.

“Sumber yang tidak mau disebutkan namanya” — seorang kontraktor — mengatakan, ungkapan AR yang ingin melapor ke KPK hanya untuk meredam kejaran awak media. “AR tu hanya mau meredam kejaran media, padahal dia lah aktor nya, mana mungkin dia lapor karena hanya menjerat lehernya sendiri,” ujar sumber tersebut pada Sabtu (22/11/2025).

Ketika ditinjau oleh tim media beberapa waktu lalu melalui sambungan WhatsApp, AR menyangkal keterlibatannya dalam pusaran kasus yang viral diberitakan sejumlah media. Dia tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan dan bahkan melakukan upaya membungkam media, dengan mengancam melaporkan siapapun yang menayangkan berita tentang dirinya.

“Biarkan jak, dak usah tanggapi. Asumsi biasa, jangan balas ya beritanya, saya tak mau, tak ada pembuktian berita itu opini nyerang pribadi, saya tak mau diekspos, jika ada pemberitaan akan saya laporkan, nanti pidana dia,” tegas AR melalui pesan WhatsApp pada Jumat (07/11).

Mengenai paket proyek, AR menyatakan pihaknya bukan penentu proyek, karena menurutnya Dinas hanya melaksanakan tugas teknis. “Masalah Proyek bukan kami di Dinas yang menentukan, semua kan di BAPPEDA, saya tidak ada hubungan dengan dewan untuk menentukan paket, kami Dinas teknis untuk alur kerja saja, yang merencanakan dan membayar bukan di Dinas kami, jadi bukan kesalahan kami,” jelasnya. Namun di akhir penjelasannya, AR mengakui bahwa Dinas sebagai pihak berwenang yang mengeksekusi proyek.

Penjelasan AR kemudian bertentangan dengan keterangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ketapang. “Kami di BAPPEDA hanya mengkompilasi usulan-usulan dari perangkat daerah. Karena yang diinput dalam sistem itu adalah BAPPEDA. Kewenangan penuh untuk penentu sebuah paket kerjaan adalah PPK yang dilimpahkan kepada OPD,” jelas Andri dari BAPPEDA.

Dengan adanya perbedaan penjelasan antara AR dan BAPPEDA mengenai kewenangan penentuan paket proyek, polemik ini semakin membelit dan membutuhkan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap kebenaran.

Publik berharap Pihak berwenang dan APH turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait persoalan ini, bila ditemukan ada pelanggaran dan perbuatan melawan hukum agar ditindak tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.