Permintaan Informasi Dana Hibah Kesra Ketapang Tak Dijawab, Warga Layangkan Keberatan

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Ketapang, Kalbar–Sorotan terhadap tata kelola dana hibah Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aspek transparansi pengelolaan anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menyusul belum adanya jawaban atas permohonan informasi yang diajukan warga.

Herry Iskandar, warga Ketapang, mengajukan permintaan informasi publik terkait penyaluran dana hibah Kesra periode 2021 hingga 2025. Permohonan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.

Namun hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ia mengaku belum menerima tanggapan resmi dari badan publik terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga  :  SPPG Polri Resmi Diluncurkan Presiden, Polres Kediri Kota Gerak Cepat Laksanakan Groundbreaking

“Sampai sekarang belum ada komunikasi ataupun penjelasan terkait data yang dimohonkan,” ujar Herry.

Merujuk Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Atas tidak adanya respons tersebut, Herry menyatakan telah melayangkan surat keberatan sekitar dua pekan lalu sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 35 UU KIP.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Jadi ke-1088, Pemkab Nganjuk Gelar Pawai dan Gebyar Jaranan Spektakuler

Belum adanya klarifikasi dari pemerintah daerah memunculkan tanda tanya di ruang publik mengenai akuntabilitas dan tata kelola dana hibah. Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Isu dana hibah ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah beredarnya unggahan di media sosial oleh anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Nursiri, terkait dugaan bantuan kepada Pondok Pesantren Darul Tauhid yang disebut tidak memiliki murid aktif. Dalam unggahannya, ia meminta pemerintah daerah lebih selektif dan transparan dalam menyalurkan hibah karena bersumber dari uang rakyat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga  :  KLARIFIKASI RESMI TERKAIT INSIDEN DI DESA AMBARAWA

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun Bagian Kesra terkait permohonan informasi yang diajukan warga tersebut.

Tim

Editor : Anita

Sumber Berita: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Plh Waka Polres Blitar Kompol Alpo Gohan Gelar Minggu Kasih di GPdI Gosten Wlingi Jln Gajah Mada, Ingatkan Bahaya Hoaks dan Menjaga Kerukunan Umat Beragama*
*LDII KOTA SEMARANG HADIR,TMMD SENGKUYUNG TAHAP IV TA 2026 KODIM 0733/KOTA SEMARANG DI KEL. PENGGARON KIDUL KEC. PEDURUNGAN BERSINERGI DENGAN LDII PC PEDURUNGAN*
Piala Ketum Senkom Mitra Polri: Turnamen Tenis Meja Nasional IV Semarakkan Sumpah Pemuda 2026*
Mata Bengkak Akibat Debu Pabrik, Warga Bulloa Mengadu: Laporan Dibungkam Sembako,
Pengamanan Berlapis di Stadion Brawijaya, Polres Kediri Kota Pastikan Laga Persik Vs Persita Kondusif
Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label
Gerak Cepat Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo
Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:41 WIB

*Plh Waka Polres Blitar Kompol Alpo Gohan Gelar Minggu Kasih di GPdI Gosten Wlingi Jln Gajah Mada, Ingatkan Bahaya Hoaks dan Menjaga Kerukunan Umat Beragama*

Minggu, 1 November 2026 - 00:22 WIB

*LDII KOTA SEMARANG HADIR,TMMD SENGKUYUNG TAHAP IV TA 2026 KODIM 0733/KOTA SEMARANG DI KEL. PENGGARON KIDUL KEC. PEDURUNGAN BERSINERGI DENGAN LDII PC PEDURUNGAN*

Minggu, 1 November 2026 - 00:19 WIB

Piala Ketum Senkom Mitra Polri: Turnamen Tenis Meja Nasional IV Semarakkan Sumpah Pemuda 2026*

Minggu, 1 November 2026 - 00:15 WIB

Mata Bengkak Akibat Debu Pabrik, Warga Bulloa Mengadu: Laporan Dibungkam Sembako,

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Pengamanan Berlapis di Stadion Brawijaya, Polres Kediri Kota Pastikan Laga Persik Vs Persita Kondusif

Berita Terbaru