Cybertv.id – Kubu Raya, Kalbar – Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tindak penganiayaan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, bersama ini saya, Busran, menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi agar tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Adapun kebun kelapa yang menjadi objek permasalahan telah saya beli pada tahun 2002 dari saudara HR. Transaksi tersebut disertai dengan bukti kwitansi pembayaran yang sah, dan sejak saat itu kebun tersebut telah saya kelola kurang lebih selama 22 tahun.
Pada hari kejadian, terjadi insiden antara saya dan saudara HR. Dalam situasi tersebut terdapat senjata tajam yang kemudian saya amankan dengan tujuan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Luka yang terjadi merupakan bagian dari insiden perebutan senjata tersebut.
Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh opini atau informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai warga negara, saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Tim














