Penampung Besar Aman, Warga Kecil Kena ? Penangkapan Emas di Sintang Tuai Sorotan Warga”

oleh -28 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Sintang, Kalimantan Barat — Seorang warga Sungai Ringin, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, berinisial (I) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Kalbar/Polres Sintang pada Minggu siang, 15 Juni 2025. Penangkapan tersebut diduga terkait kepemilikan emas batangan yang disinyalir berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Baca juga : Kapolres Kediri Kota Berikan Bantuan Material Pembangunan Masjid di Tempurejo Pesantren

Menurut keterangan pihak keluarga, penangkapan terhadap (I) dilakukan di kediamannya saat ia sedang berada di rumah bersama anaknya. Sementara suaminya kebetulan tidak berada di tempat.

Anak (I) yang masih di bawah umur mengaku sempat melihat ibunya ditahan di dalam rumah oleh orang yang mengaku petugas, namun tanpa menggunakan seragam resmi. “Mama saya sempat disekap di rumah. Mereka tidak pakai seragam polisi,” ujar anaknya yang berinisial (V).

Masih menurut (V), ibunya sempat memohon kepada petugas agar menunggu suaminya pulang sebelum dibawa pergi. “Mama saya bilang tunggu suami datang dulu, nanti bisa salah paham. Tapi petugas bilang, ‘tidak usah, nanti suami kamu malah ribut lagi’,” tambahnya.

Baca juga : Polres Bondowoso Gelar Baktikes di Hari Bhayangkara ke -79, Beri Layanan Khitan Gratis

Pihak keluarga lainnya turut menyayangkan proses penangkapan tersebut. Mereka mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat tugas resmi dari pihak kepolisian. “Kami bingung, mereka tak berseragam dan tak menunjukkan surat apapun. CCTV di rumah pun sedang mati, jadi kami tidak tahu siapa mereka sebenarnya,” ungkap salah satu kerabat (I).

Barang bukti yang disebut diambil dari rumah tersebut antara lain sejumlah kecil emas batangan, mangkok pemisah emas (mangkok muput), serta tabung gas.

Mengetahui istrinya ditangkap, suami (I) berinisial (T) segera mendatangi Mapolres Sintang. Tidak lama setelah itu, (I) dibebaskan dan dipulangkan ke rumah, sementara (T) kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Sintang terkait dugaan kepemilikan emas dari sumber ilegal.

Baca juga :Kapolres Kediri Kota membuka Fun Game Tennis Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Sementara itu, sejumlah warga Sintang menyampaikan keluhan terkait penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Menurut mereka, penampung besar emas hasil tambang ilegal justru dibiarkan bebas.

“Kalau wartawan mau tau siapa penampung emas besar di Sintang, coba saja santai di jalan Pantai Water Park, pasti kelihatan siapa bosnya. Kenapa yang kecil-kecil begini terus yang ditangkap?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (17/6/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sintang maupun Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.