Pembagian 280 pemetahan Lahan Garapan Warga Dusun Babadan Awal Ricuh Berakhir Berjalan Kondusif

oleh -68 Dilihat

Cybertv.id-Kediri – Rencana pembagian sejumlah lahan di petak 100 milik Perhutani Kediri kepada warga Dusun (Dsn) Babadan, Desa (Ds) Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga dan nyaris gagal dilaksanakan, pada Jumat (1/5/2025).

Diketahui dilapangan, penolakan ini dipicu dari sejumlah warga dari Dsn Sanding yang menilai sikap pengurus Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) Alam Rimba Lestari tidak transparan dengan kegiatan tersebut.

Untuk mencegah terjadinya polemik, pemerintah Desa bersama TNI – Polisi setempat serta memfasilitasi seluruh warga anggota PMDH untuk melaksanakan musyawarah di Balai Ds Babadan.

Diketahui, di Ds Babadan terbagi menjadi empat Dsn, yakni Dsn Sanding, Dsn Babadan, Dsn Judeg dan Dsn Tegalrejo. Dimana warganya tergabung sebagai anggota di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Rimba Lestar.

Adapun anggota PMDH Alam Rimba Lestari sebanyak 1.319 orang. Dan yang akan mendapatkan bagian lahan garapan sebanyak 280 anggota yang berada di Dsn Babadan.

Kusno selaku perwakilan pihak Asisten Perhutani KPH Pare, Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa untuk permasalahan di Dsn Babadan secara aturan dinyatakan LMDH Alam Rimba Lestari telah sah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menteri.

“Jadi secara legalitas sudah sah, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor : SK.8839/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/12/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dengan PMDH dengan Perum Perhutani KPH Kediri. Adapun polemik di internal Lembaga mereka diluar kewenangan kami,” jelasnya.

Saat musyawarah, sempat terjadi perdebatan dari warga yang hadir dari Dsn Sanding yang tidak setuju dengan kegiatan pengukuran lahan tersebut. Alasannya mereka mengklaim telah lebih dahulu menggarap lahan di petak 100, Dsn Babadan.

“Jadi yang dipersoalkan ini sebenarnya masalah lahan yang akan di ukur lagi. Dan kami selaku anggota tidak diberitahukan untuk musyawarah oleh pengurus PMDH,” jelas Suprio salah satu anggota PMDH.

Meski begitu, hasil akhir saat musyawarah, disepakati bahwa kegiatan pembagian lahan terletak di Dsn Babadan tetap dilaksanakan.

“Hasil akhirnya untuk pengukuran awal ini kita biarkan saja, tapi nantinya dalam jangka waktu dua minggu harus ada pertemuan musyawarah bersama untuk membahas re-generasi pengurus,” tutupnya. (Jk)

No More Posts Available.

No more pages to load.