Pak Kapolres dan Pak Kapolda: Tangkap Cecep  dan Pajin Pemodal PETI dan penerima UPETi  otak pelaku utama dusun puaje  , Kebal Hukum.

oleh -21 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Bengkayang – kalbar aktifitas PETI di kecamatan montrado desa mekar baru dusun puaje  kian mengila  Diduga Dikendalikan Pemodal (Cecep), Warga Dusun puaje Desa mekar baru kecamatan motrado,tidak tangung-tangungb aktifitas tambang emas ilegal ini mengunakan alat berat Excavator.,diduga kuat kegiatan ini debeking oknum APH,udah di viralkan ratusan link media online akhir tahun  2025:diawal tahun ini aktivitas ini penambangan ini semakin banyak dan makin terang-terangan,diatas tanah diduga masih sengketa hak milik setatus kepemilikan lahan tersebut ,antar saudara Simon  dan pajin.tampa tersentuh hukum puaje 16/02/2026.

Tim investigasi awak media kembali mendatangi lokasi tambang ilegal tersebut sesuai laporan dari beberapa warga ,untuk memastikan benar adanya kegiatan tersebut ,hasil pantauan awak media ,puluhan ,set Dompeng/ kurang lebih 4o set alat mesin Dompeng dan satu alat berat Excavator yang sedang beroperasi/bekerja membersih kan lahan,bertujuan  untuk mempermudah para pelaku mengambil material yang berisi kandungan logam mulia butiran emas murni .

Baca juga  :  KAPOLSEK BANJARSARI SURAKARTA DIDUGA HENDAK INTERVENSI PELANGGARAN ETIK OKNUM AKP H KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI YG DIPROSES PROPAM

Salah seorang warga puaje ,yang tidak mau disebutkan namanya ,akibat PETi tersebut ,dampak begitunyata sumur yang biasanya digunakan keluarga nya dan tetangga untuk mencuci ,mandi serta sumber airnmnum mereka tidak bisa lagi digunakan dan dimanfaatkan keluarganya serta tetangganya seperti dulu sebelum adanya aktifitas PETI tersebut.

Menurut mereka pemerintah kabupaten Bengkayang dan   polres Bengkayang serta ,Polsek moterado ,disinyalir tidak punya nyali untuk mengambil tindakan tegas,masyarakat setempat berharap kepada pemerintah propinsi Kalimantan barat ,Polda Kalbar Kejati kalbar,maupun intansi terkait yang berwenang diminta mengambil tindakan  Tegas  untuk menutup aktivitas PETi dan memohon Jangan ada   tebang pilih dalam penindakan oknum ,pemodal dan otak utama kerusakan lingkungan serta alam  ,di dusun puaje desa mekar baru.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap ada sengketa kepemilikan lahan antara Simon dengan Pajin ,PETi pertama masuk di puaje  dimotori warga biasa di sapa  Cecep yang menikah dengan warga  di Kampung Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado.beberapa warga puaje menerangkan kepada awak media ,kami warga puaje tidak semua hidup bergantung kepada tambang ,bisa dihitung jari ,pelaku tambang tersebut rata-rata warga dari luar puaje bos pemilik mesinya ,ungkap seorang warga.

Tidak sampai disitu awak media pun mendatangi Simon,seorang warga yang mengklaim bahwa lahan tersebut masih sengketa antara dia dengan ajin,yang bersangkutan menyampaikan ,bahwa belum ada kesepakatan  di antara dua belah pihak tersebut karena masing-masing pihak mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut ,yang sekarang berada di dalamnya puluhan set mesin untuk menambang jenis Dompeng .

Kegiatan ilegal tersebut disebut berlangsung secara struktur dan  masif, terbuka, dan berani, seolah tanpa hambatan hukum maupun penindakan tegas dari aparat berwenang,ungkap Simon ,yang bersangkutan menambahkan Cecep diangap yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan tersebut ,bekerja sama dengan pajin penerima UPETI di tanah seharusnya masih status ko ungkanya.

Berdasarkan keterangan Simon  yang terkait sudah mengirim surat sebagai dasar laporan awal secara pribadi kepada polres bengkayang dan Polda Kalbar untuk memohon kepastian hukum atas hak tanah tersebut ,dan melaporkan kegiatan PETi diatas tanah tersebut.

Akibat ulah Cecep CS dan beberapa diduga dibeking oknum APH yang diduga kuat terlibat membantu Cecep,hingga terjadi Komplik warga ,masalah kepemilikan lahan ,masih berkepanjangan Simon juga udah memberikan kuasa kepada lembaga Lidik Krimsus untuk menyelesaikan Komplik diantara Simon dan Pajin.

Awak media pun ,mencoba menghubungi lembaga LIDIK  KRIMSUS RI untuk dimintai keterangan dan direspon/disambut baik Wakil pimpinan umum Nasiki ,yang bersangkutan membenarkan ,bahwa PETi tersebut berada di tanah diduga masih abu-abu atas kepemilikan  nya ,dan memastikan Simon telah memberikan kuasa kepada Lembaga LIDIK KRIMSUS RI ,untuk mencari titik terang permasalahan kepemilikan hak atas tanah tersebut,dan di tanganni langsung Ketum kami ujar Nasikhi.

Lembaga LIDIK KRIMSUS Ri mendesak pemerintah kabupaten Bengkayang ,polres Bengkayang ,Polsek monterado , untuk tidak tutup  mata, segera melakukan penindakan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi PETI  pemodal besar yang disebut-sebut kebal hukum.

Dampak Lingkungan dan Ancaman bagi Warg.

Selain merusak lahan milik warga, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti pencemaran air, rusaknya struktur tanah, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar,menghambat pembangunan daerah ,menghambat perekonomian Jaka panjang ,mengurangi pendapatan daerah bukan pajak.kegiatan ini jika ada pembiaran maka , kerusakan akan semakin meluas dan mengancam pemukiman. Ujar Nasiki.

Menolak lupa presliris Polda Kalbar bersama awak media ,akhir tahun  Desember 2025 Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K M.H
Menyampaikan kepada seluruh awak media ,saat  berapa wartawan diruang balai room Polda Kalbar ,dengan tegas Kapolda Kalbar menjawab awak media .tidak ada ruang buat tambang ilegal PETi di wilayah Hukum Polda ,Kalbar ,dan meminta seluruh awak media,untuk melaporkan langsung ada nya kegiatan tambang ilegal ,yang ada,dan meminta melaporkan jika terdapat angota/oknum  institusi  polri Polda Kalbar jika terlibat ,membekingi tambang ilegal (pETI) Tetapi pernyataan tersebut berbanding terbalik fakta di lapangan ,Kapolres ,Kapolsek tidak mengindahkan perintah Kapolda tersebut ,dan tambang ilegal makin marak dan makin merajalela ,seperti contoh di kecamatan monterado desa mekar baru kampung puaje.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.

Baca juga  :  Gerak Cepat Polres Kediri Kota Tindak Lanjuti Aduan Warga : Aksi Balap Liar Berhasil Ditindak

Tuntutan Warga dan LIDIK KRIMSUS RI
Masyarakat Kampung Puaje mendesak agar:

Pemerintah kabupaten Bengkayang dan Polda Kalbar segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di puaje  Kecamatan

Pemerintah dan Polda Kalbar diminta  turun langsung ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menindak pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal.

Pemerintah daerah kabupaten Bengkayang  diminta   melakukan rehabilitasi lingkungan
Menangkap pemodal dan melakukan Proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Redaksi menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Masyarakat dan LIDIK KRIMSUS berharap Polda Kalbar tidak bungkam dan segera bertindak demi tegaknya hukum serta keselamatan lingkungan dan warga.

Pewarta:DM MPGI
Editor:DM MPGI

No More Posts Available.

No more pages to load.