Oknum LSM Yang Giring Opini Kasus Napak Tilas Ternyata Mantan Narapidana

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang pada Selasa 23 Agustus 2023 lalu, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa perkara pemerasan, yakni Suryadi.

Suryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan bersama seorang rekannya.

Putusan resmi pengadilan di dapat dari laman resmi pengadilan tepatnya pada link https://sipp.pn-ketapang.go.id/ Dimana pada link resmi pengadilan tersebut, terdata bahwa Suryadi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga  :  Ritual Adat Dayak Ngudas Resmi Tandai Dimulainya Eksplorasi Tambang PT Kalmin di Desa Lumut

“Dijatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan yang tertuang pada website resmi pengadilan atau SIPP, Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rekening koran dan slip transfer sejumlah uang dari korban melalui Bank Syariah Indonesia ke rekening BRI 480801017464538 milik Suryadi, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dengan Suryadi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Janji Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Tindaklanjuti Tuntutan Pekerja

Serta beberapa tangkapan layar pemberitaan media online yang berisi penggiringan opini yang menjadi modus operasi dengan memberitakan korban melalui sejumlah media online untuk kemudian bergaining dan meminta sejumlah imbalan.

Seluruh barang bukti berupa dokumen dan tangkapan layar tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara itu, barang bukti lain berupa satu kartu ATM Bank BRI dan satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dikembalikan kepada para terdakwa.

Putusan resmi pengadilan negeri Ketapang yang beredar luas di media sosial ini, sontak membuat ramai perbincangan di masyarakat Ketapang, hal ini lantaran oknum LSM yang pernah dipenjara saat ini kembali menggiring sejumlah opini berkaitan kegiatan napak tilas, di mana opini yang digiring hanya menyerang salah satu pejabat Ketapang.

Yang terkesan mengabaikan bahkan sama sekali tidak melakukan fungsi kontrol yang profesional terhadap inisiator dan eksekutor pelaksana Napak Tilas yang sudah ramai dibicarakan soal dugaan keterlibatan aktifnya dalam Napak Tilas 2023 lalu.

Baca juga  :  AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Anita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kunjungi Gereja Katedral dan Immanuel, Menko Polkam Sampaikan Pesan Presiden Untuk Umat Kristiani
Aktivitas PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Diduga Libatkan Oknum APH
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:46 WIB

Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.

Senin, 9 Februari 2026 - 12:31 WIB

BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:34 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura

Berita Terbaru