Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id

PONTIANAK — Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya strategis Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan serta pemulihan aset yang berada dalam penguasaan negara. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Kejaksaan Negeri Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Kendaraan Daihatsu Gran Max yang memiliki nilai awal Rp78.704.000 berhasil terjual dengan harga Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta lelang.

Sementara itu, kendaraan Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal Rp52.703.000 terjual dengan harga Rp65.203.000. Objek tersebut diikuti sembilan peserta lelang.

Dengan demikian, total hasil lelang dua kendaraan di Kejaksaan Negeri Sanggau mencapai Rp156.907.000. Hasil tersebut menunjukkan adanya minat peserta terhadap aset yang dilelang sekaligus membuka peluang optimalisasi nilai aset melalui proses penawaran yang kompetitif.

Geliat lelang juga terlihat di Kejaksaan Negeri Sintang. Sebanyak empat objek berupa emas berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp275.020.000.

Rinciannya, emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat mengalami peningkatan dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima peserta. Kemudian emas seberat 49,06 gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 setelah diikuti 10 peserta.

Selanjutnya, emas seberat 55,44 gram meningkat cukup signifikan, dari nilai awal Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 dengan sembilan peserta. Sedangkan emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan 12 peserta lelang.

Baca Juga:  Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta

Persaingan penawaran tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang dapat memberikan ruang kompetisi secara terbuka sehingga nilai aset berpotensi dioptimalkan secara transparan dan akuntabel.

Namun, tidak seluruh objek lelang memperoleh penawaran. Di Kejaksaan Negeri Sintang, sejumlah objek berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.

Kondisi serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Ketapang. Dua objek berupa 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dilelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerakan Lelang Serentak tidak semata-mata berorientasi pada penjualan barang sitaan maupun barang rampasan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan upaya mengubah aset menjadi nilai ekonomi, mengembalikan nilai tersebut kepada negara, serta memperkuat penerimaan negara bukan pajak.

Melalui pengawasan dan pemantauan yang berkelanjutan, Kejati Kalbar mendorong seluruh proses pemulihan aset berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Editor : Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan
Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kunjungi Gereja Katedral dan Immanuel, Menko Polkam Sampaikan Pesan Presiden Untuk Umat Kristiani
Aktivitas PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Diduga Libatkan Oknum APH
Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Gebyar Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Sanggau, Sintang dan Ketapang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Secara Bertahap, Masa Transisi Tiga Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:46 WIB

Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.

Senin, 9 Februari 2026 - 12:31 WIB

BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:34 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura

Berita Terbaru