Cybertv.id – HUKUM HARUS DITEGAKKAN, PARA TERDUKA PELAKU TINDAK PIDANA DAN TEDUGA DALANG NYA HARUS DI PROSES HUKUM SEMUA, AGAR TIDAK ADA LAGI KEJADIAN PERAMPASAN ILEGAK DAN LIAR DI JALANAN DI KEMUDIAN HARI, UJAR M. ARIFIN.
SAYA MENDESAK POLRESTA SURAKARTA AGAR SEGERA MEMPROSES HUKUM PARA PELAKU DAN YANG MENGUTUS PELAKU PERAMPASAN PAJERO SPORT DAKKAR PUTIH NOPOL AD 1346 QP ATAS NAMA STNK UMI MUNAWAROH DENGAN LOCUS DELICTI KOTA SURAKARTA DAN TEMPUS DELICTI Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB SIANG. TEGAS M.ARIFIN
SAAT INI POLRESTA SURAKARTA TELAH MEMERIKSA PELAPOR ALIAS KORBAN PERAMPASAN, DAN HARAPAN SAYA SEGERA BERLANJUT MEMERIKSA SAKSI SAKSI DAN PARA TERDUGA PELAKU, AGAR RASA KEADILAN TERHADAP KORBAN TERPENUHI SEGERA, TEGAS M.ARIFIN.
M. ARIFIN ATAU DIKENAL DENGAN JULUKAN THE DRAGON THREE OF FERADI WPI / WAKIL KETUA UMUM III DPP ORGANISASI FERADI WPI, MEMANG SOSOK YANG TEGAS DAN BERANI, BERKAT GEMBLENGAN KETUA UMUM FERADI WPI YAITU BAPAK ADVOKAT DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. DIMANA SELAMA INI M. ARIFIN DIDIDIK OLEH PAKETUM ( ADV. DONNY ) AGAR MENJADI PRIBADI YANG BERANI DAN BERPRINSIP SERTA TEGAS MELAWAN KEZOLIMAN.
M. ARIFIN SELAIN SEBAGAI WAKETUM DI DPP FERADI WPI, BELIAU JUGA DIPERCAYA OLEH KETUM FERADI WPI BAPAK ADV. DONNY UNTUK MENJABAT SEBAGAI BENDAHARA UMUM DPP FERADI MEDIATORE, SEKRETARIS JENDERAL ORGANISASI IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA ( KAWAN JARI / IWJRI ), KOMISARIS PT. KAWAN JARI GRUP, SERTA STAF AHLI HUKUM DI FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN BESUTAN PENGACARA DONNY ANDRETTI.
SEPAK TERJANG M.ARIFIN DALAM DUNIA HUKUM TIDAK DIRAGUKAN LAGI. BELIAU SERING MENDAMPINGI KETUM BAPAK ADV. DONNY MENANGANI KASUS KASUS HUKUM YANG MEMBUTUHKAN KEBERANIAN DAN KETEGASAN.
“BERDASARKAN SP2HP2 PROPAM POLDA JATENG AKP H KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA DIDUGA TERBUKTI BERSALAH, OLEH KARENA ITU SAYA MINTA AGAR GENTLE MENGAKUI KESALAHAN, MEMINTA MAAF TERBUKA KEPADA SAYA DAN AGAR DICOPOT DARI JABATANNYA” TEGAS M. ARIFIN.
“SAYA JUGA MEMINTA AGAR KAPOLSEK BANJARSARI SURAKARTA TIDAK MENG INTERVENSI PROSES PENEGAKKAN KODE ETIK TERHADAP KANIT RESKRIMNYA YANG SEDANG DI PROSES PROVOST POLDA JATENG, DAN JANGAN ADA UPAYA UPAYA MELOBI KUASA HUKUM SAYA LAGI” TEGAS M. ARIFIN.
BAGI PEMIRSA UNTUK MEREFRESH PERKARA PAJERO YANG DITANGANI M. ARIFIN BERIKUT KRONOLOGINYA :
Semarang, Rabu 14 Januari 2026.
Tiba tiba Nomor Whatsapp Ketua Umum FERADI WPI Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. yang merupakan Kuasa Hukum dari M. Arifin Pelapor Dalam Perkara Dugaan Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta ( AKP H) yang diduga menjadi beking Oknum DC. Dimana perkaranya telah bergulir di PROPAM POLDA JATENG dan berdasarkan SP2HP2 dari Propam AKP H diduga dinyatakan terbukti Bersalah dan akan di proses lebih lanjut mendapat whatsapp chat dan telp dari orang tak dikenal. Dengan nomor wa oknum tersebut di “0819958XXXXX”
Di Chat Whatsapp Tersebut Oknum tersebut mengaku sebagai Rekan seprofesi alias Mengaku Pengacara. Dan setelah Ketua Umum FERADI WPI menerima Telepon dari oknum tersebut ternyata hendak membahas perkara yang diadukan klien Ketum FERADI WPI yaitu M.Arifin dimana Oknum tersebut menyatakan dimintai tolong oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta untuk bisa berkomunikasi dengan KETUM FERADI WPI.
“SAYA TEGAS MENYATAKAN ANDA JANGAN IKUT IKUT PERKARA YANG SEDANG SAYA TANGANI!” Lalu telp saya matikan Ujar Donny
Saya sangat menyayangkan tindakan ini baik dari rekan yang mengaku seprofesi dan apabila benar disuruh Oleh Kapolsek Banjarsari, maka saya juga menyayangkan tindakan Kapolsek Banjarsari Surakarta, karena hal itu saya duga merupakan percobaan intervensi terhadap perkara yang sedang ditangani Propam Polda Jateng. Dimana saya ada kuasa hukum dari Pengadu. Ini adalah bentuk ketidak profesionalan profesi. Saya harap tidak terulang lagi.
Saya ingin kebenaran dan kedailan menjadi hak klien saya.
Saya bukan type advokat yang dua kaki, saya loyal dengan klien saya. Saya memegang etika profesi.
Perkara berawal pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 Nopol AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh di area SPBU Kota Surakarta. Kendaraan kemudian dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai utusan Mandiri Utama Finance ( MUF ) Cabang Surakarta (dugaan).
Pihak tersebut disebut diduga meminta unit kendaraan PAJERO SPORT AD 1346 QP yang dirampas dijalanan oleh oknum DC utusan mereka untuk dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun, setelah kuasa hukum keluarga korban, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.K
JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – ( Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI ) menyampaikan ketentuan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon kepada para oknum yang merampasa dan sedang menguasai Pajero milik klien / korban, arah penyerahan kendaraan berubah dan unit mobil kemudian dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta oleh Oknum² DC dan atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Unit Pajero Sport Dakar AD 1346 QP diminta dititipkan di Parkiran Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah.
Kemudian, keluarga dan tim kuasa hukum mendatangi kantor Polsek Banjarsari Surakarta Jawa Tengah untuk mengambil kendaraan, gerombolan Oknum DC memenuhi area Polsek dan membentak bentak Arifin selaku Tim Kuasa Hukum Korban dimana Disitu ada AKP Herawan yang terkesan membiarkan hal itu, serta Mobil Pajero belum bisa diambil karena dihalangi mobil oknum DC di area parkiran Polsek dan AKP Herawan juga terkesan membiarkan tindakan tersebu. Setelah sekitar 5 hari tim kuasa hukum kembali ke Polsek Banjarsari dan Pada saat itu, mobil diketahui setir terkunci menggunakan kunci besi tambahan dipasan oleh oknum DC, tanpa anak kunci. Upaya meminta bantuan petugas tidak membuahkan hasil. Mobil baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci tambahan dipotong menggunakan alat grinda. Proses pemotongan menyebabkan kerusakan pada interior kendaraan. Selama kurang lebih lima hari, unit tidak dapat digunakan oleh pihak pemilik.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Kuasa hukum korban menyampaikan telah menempuh dua jalur pelaporan, yakni:
1. Laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum aparat Polsek Banjarsari.
2. Laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dan pihak yang diduga memberikan perintah penarikan kendaraan.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menilai unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 53 jo Pasal 335, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang pihak yang menyuruh atau turut serta.
Selain itu, pemeriksaan klarifikasi terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, berlangsung selama kurang lebih dua jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Dimana Ziedan melaporkan Oknum2 DC dan Perusahaan Pembiayaan yang mengutus oknum² DC tersebut.
*Saya ingin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Herawan Meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari Jabatannya, ujar M. Arifin.*
Isi SP2HP2 Bidpropam – Ringkasan Kesimpulan Resmi
– Laporan pelapor telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng.
– Pemeriksaan internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H. terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi tanda serah terima.
– Perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.
– SP2HP2 bersifat pemberitahuan, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.IK., S.I.K., M.H., NRP 79060090, selaku Kabidpropam Polda Jateng, serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.
Temuan dalam SP2HP2 menjadi penanda bahwa pengaduan korban bukan hanya diterima, melainkan telah menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran yg diduga dilakukan AKP HERAWAN PRASETYO BUDI, S.H., M.H., NRP. 76120382, KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI SURAKARTA JAWA TENGAH. Proses ini memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarga setelah menunggu lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi dan setelah kendaraan berhasil dipulihkan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Wilma Sribayu ( Wartawan Senior )





