Lumbung Informasi Masyarakat Desak Pemprov Tertibkan Pelabuhan Ilegal.

oleh -39 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar menegaskan bahwa sesuai regulasi, seluruh kapal penangkap dan pengangkut ikan wajib melakukan bongkar muat di pelabuhan yang telah ditunjuk dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). “Bongkar muat harus dilakukan di pelabuhan perikanan resmi. Untuk teknisnya, pelaksanaannya berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan,” jelasnya.

Baca juga: Kunjungan Kerja Ke Kapuas Hulu, Pangdam XII/Tpr Silaturahmi Dengan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat.

banner 336x280

Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Perikanan Kalbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 41 Ayat 3 dan 4. Regulasi ini menyatakan bahwa kapal yang tidak melakukan bongkar muat di pelabuhan perikanan resmi dapat dikenai sanksi administrasi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

Tindakan Tegas bagi Pelanggar Saat ini, salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan bongkar muat di lokasi tidak resmi adalah PT Jaya Kota. Perusahaan ini belum memiliki izin sebagai pelabuhan perikanan khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Otoritas Pelabuhan Perikanan Kalbar menyatakan akan berkoordinasi dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta DKP untuk memberikan pembinaan kepada PT Jaya Kota agar segera mengurus izin tersebut.

Dari sisi penerimaan daerah, UPT Pelabuhan Perikanan Kalbar menargetkan pendapatan retribusi sebesar Rp1,25 miliar pada tahun 2024, namun realisasinya mencapai Rp1,5 miliar. “PT Jaya Kota juga harus membayar retribusi tambat labuh sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Kepala Otoritas Pelabuhan Perikanan.

Dengan meningkatnya pengawasan dan penertiban, diharapkan aktivitas bongkar muat perikanan dapat berjalan sesuai regulasi, sehingga menguntungkan daerah dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.