Lapor Kapolri dan Kapolda Kalbar: Dugaan Keterlibatan Oknum Polsek Suhaid dalam Praktik Upeti dan Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu

oleh -72 Dilihat
oleh

Cybertv.id – Kapuas Hulu, Kalbar-
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi perhatian serius publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat setempat, aktivitas PETI tersebut diduga kuat berlangsung secara masif, terorganisir, dan telah berjalan dalam waktu lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Lebih mengkhawatirkan, mencuat dugaan praktik setoran upeti yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, sehingga aktivitas ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan berarti.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Masyarakat Kecamatan Suhaid menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Suhaid, khususnya Kanit Reskrim berinisial Teli, yang diduga menerima setoran upeti dari para pelaku PETI. Setoran tersebut diduga dimaksudkan agar aktivitas tambang emas ilegal dapat terus berjalan tanpa penindakan hukum.

Sampai dengan rilisan ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Polsek Suhaid maupun dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan serius tersebut.

Peran Pemasok BBM Ilegal

Selain dugaan pembiaran dan praktik upeti, aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid juga diduga didukung oleh pasokan BBM ilegal. Seorang pria bernama Hendri, yang disebut-sebut sebagai mantan anggota Polri, diduga berperan sebagai penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional mesin dompeng dan alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI.

Pasokan BBM ilegal ini menjadi faktor penting yang memungkinkan aktivitas PETI tetap berjalan secara intensif, meskipun jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lokasi Aktivitas PETI

Aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid dilaporkan aktif di tiga desa, yaitu:

1. Desa Suhaid

2. Desa Tanjung

3. Desa Tanjung Harapan

Di ketiga desa tersebut, aktivitas PETI diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pemodal, operator lapangan, penyuplai BBM, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran.

Dampak terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Aktivitas PETI yang terus berlangsung telah menimbulkan dampak serius, antara lain:

Pencemaran sungai dan sumber air bersih, yang diduga disebabkan penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya.

Kerusakan ekosistem dan lahan pertanian, sehingga mengancam mata pencaharian masyarakat setempat.

Ancaman kesehatan masyarakat, terutama warga yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Konflik sosial dan rasa ketidakadilan, karena penegakan hukum dinilai tidak berjalan adil dan merata.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

Atas aktivitas tersebut, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan Pasal 99: Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Larangan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM tanpa izin resmi.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dugaan penerimaan upeti atau gratifikasi oleh oknum aparat negara.

5. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Setiap anggota Polri dilarang keras terlibat, membekingi, atau membiarkan aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun.

Tuntutan dan Harapan Publik

Masyarakat Kecamatan Suhaid mendesak:

Kapolri dan Kapolda Kalimantan Barat untuk turun tangan langsung dan membentuk tim independen guna mengusut tuntas dugaan ini.

Propam Mabes Polri agar memeriksa secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Polsek Suhaid.

Penindakan tegas dan transparan terhadap pelaku PETI, pemodal, penyuplai BBM ilegal, serta pihak-pihak yang diduga membekingi, tanpa pandang bulu.

Pemulihan lingkungan hidup serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum, keadilan, dan kelestarian lingkungan, sekaligus membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan demi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus diselamatkan, dan kepercayaan publik terhadap aparat negara wajib dipulihkan.

Sumber: Masyarakat Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

  1. Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.