Lakukan Pencurian Sawit, Seorang Kepala Desa Di Kecamatan Marau Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Ketapang

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang – Cybertv.id. Polda Kalbar, MV (40) seorang oknum Kepala Desa Di wilayah Kecamatan Marau ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Ketapang lantaran telah melakukan pencurian buah sawit di area Perusahaan di Kecamatan Marau. Terkini, Penyidik Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka MV (40) dan barang bukti kasus kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2, Jumat (21/03/2025) Pukul 14.30 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa proses tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang. “ Tersangka berinisial MV (40) beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Senin (24/03/2025) Pukul 10.00 Wib.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Kapuas 2025 Polresta Pontianak Berikan Pengawalan Kepada Bus Yang membawa Kendaraan Pemudik

Kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada tanggal 04 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MV (40) yang sehari – hari merupakan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Marau tersebut, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang dengan sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 15.140 (lima belas ribu seratus empat puluh) kg, yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. “ Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas Kasat Reskrim Ketapang. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Kodaeral XII Pererat Kebersamaan Prajurit dan KBT
Kapolsek Tayan Hulu: Di Balik Kesuksesan Anak Bangsa, Ada Jasa Seorang Guru
Polsek Mukok Bergerak Cepat, Dua Remaja Pelaku Pelemparan Bus Damri Berhasil Diamankan Kurang dari 12 Jam
Setelah Dua Bulan Penyelidikan, Kasus Penggelapan Motor di Sekayam Berhasil Diungkap
Bangkai Tongkang Tenggelam di Karimata Belum Dievakuasi, Muncul Dugaan Penjualan 500 Ban Bernilai Miliaran Rupiah
Bidpropam Polda Kalbar Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri 2026 di Polres Kapuas Hulu, Perkuat Integritas Personel
Akhir Penugasan Berbuah Prestasi, Satgas Pamtas Sita 21,4 Kg Sabu di Perbatasan Kalbar
Kodaeral XII Tanamkan Semangat Bela Negara Melalui Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V TA 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:52 WIB

Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Kodaeral XII Pererat Kebersamaan Prajurit dan KBT

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:15 WIB

Kapolsek Tayan Hulu: Di Balik Kesuksesan Anak Bangsa, Ada Jasa Seorang Guru

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:12 WIB

Polsek Mukok Bergerak Cepat, Dua Remaja Pelaku Pelemparan Bus Damri Berhasil Diamankan Kurang dari 12 Jam

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:08 WIB

Setelah Dua Bulan Penyelidikan, Kasus Penggelapan Motor di Sekayam Berhasil Diungkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05 WIB

Bangkai Tongkang Tenggelam di Karimata Belum Dievakuasi, Muncul Dugaan Penjualan 500 Ban Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru