Lakukan Pencurian Sawit, Seorang Kepala Desa Di Kecamatan Marau Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Ketapang

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang – Cybertv.id. Polda Kalbar, MV (40) seorang oknum Kepala Desa Di wilayah Kecamatan Marau ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Ketapang lantaran telah melakukan pencurian buah sawit di area Perusahaan di Kecamatan Marau. Terkini, Penyidik Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka MV (40) dan barang bukti kasus kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2, Jumat (21/03/2025) Pukul 14.30 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa proses tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang. “ Tersangka berinisial MV (40) beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Senin (24/03/2025) Pukul 10.00 Wib.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah, Babinsa Koramil Gandusari Bantu Bangun Rumah Warga Binaannya

Kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada tanggal 04 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MV (40) yang sehari – hari merupakan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Marau tersebut, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang dengan sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 15.140 (lima belas ribu seratus empat puluh) kg, yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. “ Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas Kasat Reskrim Ketapang. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktiblin di Polsek Beduai, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
Tabrakan di Jalan Raya Beduai, Honda CR-V Hantam Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Berat
Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Meliau Tangkap Pelaku di Dusun Enggadai
Polres Sanggau Perkuat Pengamanan Tradisi Makan Berami, Perayaan HUT ke-410 Kota Berlangsung Aman dan Penuh Kebersamaan
Cegah Bullying Sejak Dini, Polsek Sekayam Edukasi Ratusan Siswa SD Kristen Bukit Pengharapan
Aktivitas PETI Marak, Polsek Meliau Beri Peringatan Tegas di Lapangan
Gerak Jalan Santai di Beduai Berlangsung Tertib, Polisi Siaga di Titik Rawan
Operasi Gabungan Tertibkan PETI di Tayan Hulu, Aparat Musnahkan Peralatan Tambang Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:43 WIB

Propam Polda Kalbar Laksanakan Gaktiblin di Polsek Beduai, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel

Senin, 20 April 2026 - 12:34 WIB

Tabrakan di Jalan Raya Beduai, Honda CR-V Hantam Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Berat

Jumat, 17 April 2026 - 02:09 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Meliau Tangkap Pelaku di Dusun Enggadai

Jumat, 17 April 2026 - 01:57 WIB

Polres Sanggau Perkuat Pengamanan Tradisi Makan Berami, Perayaan HUT ke-410 Kota Berlangsung Aman dan Penuh Kebersamaan

Jumat, 17 April 2026 - 01:50 WIB

Cegah Bullying Sejak Dini, Polsek Sekayam Edukasi Ratusan Siswa SD Kristen Bukit Pengharapan

Berita Terbaru