(PONTIANAK) – Cybertv.id.- Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC.
Sebanyak 21,4 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MO di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura, Pontianak, Kamis (11/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyita 21,4 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di Indonesia, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan pribadi berpelat nomor Malaysia yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Komandan Satgas Pamtas Yon Arhanud 1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang warga negara asing yang kerap terlihat mondar-mandir di kawasan Entikong.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing yang sering terlihat di lokasi tersebut. Karena bukan warga setempat dan aktivitasnya dianggap mencurigakan, informasi itu kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku beberapa kali terlihat memasuki kawasan hutan di sekitar wilayah perbatasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satgas Pamtas melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui MO menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Ia keluar masuk wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong secara resmi dengan dokumen perjalanan yang lengkap dan sah.
Namun, aktivitasnya mulai terendus setelah kendaraan yang digunakannya diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong. Setelah itu, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia dan mengambil sabu melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi di perbatasan sebelum akhirnya ditangkap petugas.
“Yang bersangkutan melintas secara resmi melalui PLBN dengan dokumen lengkap. Namun timbul kecurigaan ketika mobilnya ditinggalkan di Pasar Wisata Entikong. Setelah dilakukan pengawasan, diketahui pelaku mengambil barang tersebut melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Indonesia. Saat itulah kami melakukan penindakan dan penangkapan,” jelas Letkol Andy.
Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapomdam XII/Tanjungpura untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Letkol Andy menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya peredaran narkotika.
“Ini menjadi sebuah prestasi dan kebanggaan bagi kami. Menjelang akhir masa penugasan, kami masih mampu menunjukkan konsistensi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Barat,” tegasnya.
Pihak berwenang kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 21,4 kilogram, aparat menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang menjadikan kawasan perbatasan RI-Malaysia sebagai jalur masuk peredaran narkoba ke Indonesia. (tim liputan).
(Anita)
Editor : Anita
Sumber Berita: Heri













