Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KOTA BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan Kanigoro.

Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram.

Selanjutnya sabu dipecah menjadi paket-paket kecil seberat setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.

Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga bervariasi.

Baca Juga:  Kasat Binmas Polres Sekadau Ajak Siswa Bijak Bermedsos dan Tertib Lalu Lintas

Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.

Dalam operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.

Dua pelaku yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram.

Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia
Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah
Indonesia Menang 1-0, Nobar Timnas Bersama Polres Kediri Berlangsung Meriah
Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Kademangan Bersama Warga Gotong Royong Rehab Rumah Layak Huni
Mencegah Gagal Panen Sejak Dini, Polisi Turun Berdialog dengan Petani
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri
Optimisme Negara Sahabat, Para Duta Besar Baru Siap Membuka Babak Baru Kemitraan dengan Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:01 WIB

Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:00 WIB

Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:58 WIB

Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:56 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:54 WIB

Indonesia Menang 1-0, Nobar Timnas Bersama Polres Kediri Berlangsung Meriah

Berita Terbaru