Cybertv.id.- SANGGAU – Konflik agraria antara masyarakat adat Dayak Peruwan dan PT Agro Palindo Sakti (PT APS), anak usaha Wilmar Group, kian memanas dan memasuki fase serius.
Forum Katimanggongan Adat Dayak Kalimantan Barat (FKAD Kalbar) secara resmi mengajukan permohonan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT APS kepada Bupati Sanggau.
Desakan ini muncul menyusul klaim bahwa perusahaan telah menggarap tanah adat Dayak Peruwan selama kurang lebih 20 tahun tanpa mengantongi legalitas Hak Guna Usaha (HGU).
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 003/FKAD-SGU/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026, yang diserahkan langsung ke Kantor Bupati Sanggau sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam surat itu, para Tumenggung Adat Dayak Peruwan menegaskan bahwa areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT APS berada di atas Tanah Adat Peruwan.
“ ini kami menyatakan bahwa tanah yang dikelola PT APS adalah Tanah Adat Peruwan,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
FKAD Kalbar meminta agar IUP PT APS dicabut dan seluruh lahan yang selama ini dikuasai perusahaan dikembalikan kepada masyarakat adat untuk dilindungi dan dikelola oleh Tumenggung Adat, dengan tetap berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau.
Surat itu ditandatangani sejumlah tokoh adat, antara lain Selamat (Tumenggung Mandong), Petrus Serudin (Tumenggung Peruwan Dalam), dan Longgon (Tumenggung Janjang). Surat juga diketahui oleh Longgon GSP selaku Tumenggung Kecamatan Tayan Hulu sekaligus Timanggong Adat Dayak Kabupaten Sanggau, serta P. Tuncung, KS. Tembusan surat disampaikan kepada DPRD Sanggau, Dewan Adat Dayak, Pengadilan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri, Polres Sanggau, hingga Kantor ATR/BPN Sanggau.
Status HGU Dipertanyakan
Tekanan terhadap PT APS semakin menguat setelah beredar surat konfirmasi resmi terkait status HGU dengan TTE Nomor 684, yang mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh PT Agro Palindo Sakti (Wilmar Group). Surat tersebut menjadi bagian dari upaya klarifikasi administratif dan hukum atas aktivitas perkebunan perusahaan di Kecamatan Tayan Hulu.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai kejelasan status HGU PT APS, meskipun perusahaan telah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut.
Akar Sejarah Dayak Peruwan
Tuntutan masyarakat adat Dayak Peruwan berlandaskan sejarah panjang keberadaan mereka di wilayah Sosok dan sekitarnya. Berdasarkan sejarah tutur adat, Dayak Peruwan merupakan komunitas pertama yang mendiami wilayah Sosok, jauh sebelum kawasan tersebut berkembang seperti saat ini.
Perkampungan awal Dayak Peruwan berada di Tembawang Mubut, Tanjung, dipimpin oleh Pateh Duget dan Pateh Ilat. Kepemimpinan adat kemudian berlanjut dari generasi ke generasi, mulai dari Macan Berbulu Layu, Dayu/Matalaya/Malem alias Romoi, hingga berpindah ke wilayah Entagi/Terindak di bawah kepemimpinan Limo/Lupa/Jaga, dilanjutkan oleh Pati/Jaya, dan Kai Bubul pada masa pendudukan Jepang sekitar tahun 1940–1944.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia pada 1945, kepemimpinan adat diteruskan oleh Djuki bergelar Singa Kebayannya, kemudian pada 1972 dipimpin oleh Bada dan Doko. Tokoh adat Longgon GSP menegaskan bahwa Dayak Peruwan adalah masyarakat pertama yang hidup dan bertahan di wilayah Sosok hingga saat ini, dengan sistem hukum adat yang masih berjalan dan dihormati.
Pengakuan terhadap hak-hak adat tersebut sejalan dengan pernyataan Piet Herman Abik, Anggota DPD RI/MPR RI, dalam Seminar Peringatan Nosuminu Kabupaten Sanggau tahun 2006, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menunggu Sikap Pemerintah dan Wilmar
Sebelumnya, Harapan Rakyat telah memberitakan secara berseri dugaan persoalan legalitas PT APS Wilmar di Kecamatan Tayan Hulu, termasuk pengiriman surat konfirmasi ke sejumlah instansi terkait.
Pengajuan permohonan pencabutan IUP ini menj





