Cybertv.id.- Sintang, Kalbar – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial “RA” diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebuah koperasi secara sepihak. Koperasi tersebut berlokasi di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Ir. Arbudin Jauhari pada 16 April 2025 di Sintang, tindakan RA yang melakukan perubahan susunan pengurus Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Sinar Beluh Prima tanpa adanya kesepakatan dari pengurus sah koperasi tersebut diduga merupakan bentuk pemalsuan dokumen.
“RA membuat dan mencetak dokumen Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi tertanggal 14 April 2025 dan dicetak pada 15 April 2025 tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus koperasi yang sah,” ungkap Ir. Arbudin.
RA, yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai NasDem, bersama beberapa orang lainnya diduga telah mengubah AD/ART koperasi secara tidak sah, sehingga menimbulkan kegaduhan di sejumlah grup WhatsApp. Ir. Arbudin menambahkan bahwa RA baru beberapa bulan bergabung dalam koperasi tersebut, dan namanya bahkan tidak tercantum dalam SK CPCL (Calon Petani Calon Lahan) yang dikeluarkan oleh Bupati Sintang.
Baca juga: Perkuat Silaturahmi Polres Mojokerto bersama MUI Gelar Halal Bihalal
“Yang lebih mencurigakan, akta koperasi yang sah sebenarnya dibuat oleh Notaris Hobby Simanungkalit. Namun RA justru menggunakan jasa Notaris Budi Perasetiyono yang berkedudukan di Pontianak untuk membuat akta baru,” lanjut Arbudin.
Saat ini pihaknya masih berupaya menghubungi ketua koperasi yang sah untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Tim media juga telah mencoba menghubungi baik ketua koperasi lama maupun ketua yang baru guna mengonfirmasi dugaan pemalsuan dokumen terkait pengurus Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Sinar Beluh Prima yang berada di Kecamatan Serawai.