Ketum FERADI WPI Instruksikan Pendampingan Hukum Pro Bono bagi Peserta Aksi Demo

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Jakarta, 31 Agustus 2025 — Gelombang demonstrasi yang berlangsung sejak 28 Agustus 2025 di sejumlah daerah mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Menyikapi perkembangan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran organisasi yang dipimpinnya untuk mengawal hak-hak masyarakat yang tengah menyuarakan aspirasi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti juga memimpin Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), FERADI Mediatore, PMBI, serta Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Dengan kapasitas tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh struktur kepengurusan mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) harus bergerak berdasarkan prinsip kemanusiaan dan komitmen profesi advokat.

 

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Donny melalui rekaman video berdurasi 1 menit 43 detik yang dirilis pada Minggu (31/8/2025). Dalam video itu, ia menekankan: “FERADI WPI, FERADI Mediatore, Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), PMBI, dan Firma Hukum Subur Jaya akan mengambil sikap. Saya, sebagai Ketua Umum, menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPP, DPD, DPC, dan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia untuk aktif memberikan bantuan hukum secara pro bono, cuma-cuma, kepada masyarakat atau rekan-rekan yang saat ini melakukan aksi demo dan berbenturan dengan hukum, baik yang diamankan atau diperiksa di Polda, Polres, Polsek, maupun di Mabes Polri. Mereka membutuhkan pendampingan hukum, penasihat hukum, lawyer, maupun para legal. Maka, seluruh anggota kami saya instruksikan untuk aktif bergerak, memberikan aksi nyata, berupa bantuan hukum cuma-cuma dan pendampingan hukum, agar hak-hak mereka yang diperiksa tetap diimbangi dengan adanya penasihat hukum yang mendampingi.” Jelas Donny dalam video yang berdurasi 1 menit 43 detik dan di bagikan kepada seluruh anggota melalui grub komunikasi organisasi

 

Donny juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pengabdian sosial profesi advokat tanpa ada tujuan atau muatan politik tertentu. “Instruksi ini saya keluarkan murni atas dasar kemanusiaan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat tetap mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sehingga tidak kehilangan hak-haknya saat bersentuhan dengan proses hukum,” tegasnya

 

Ketua Umum FERADI WPI dalam arahannya juga menegaskan bahwa kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Gelar Gerakan Pangan Murah, Dinas Ketahanan Pangan Pontianak Sediakan 1.800 Paket Sembako Tekan Inflasi

 

“Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kemudian, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma juga menyebutkan secara tegas, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan,” ujar Ketua Umum.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kewajiban tersebut juga dipertegas dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyatakan bahwa ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban profesi advokat untuk menyelenggarakan bantuan hukum.

 

“Dengan demikian, instruksi yang kami sampaikan kepada seluruh anggota FERADI WPI bukan sekadar imbauan moral, tetapi memiliki pijakan regulasi yang jelas. Advokat tidak boleh mengabaikan kewajiban pro bono ini, karena menyangkut hak fundamental masyarakat pencari keadilan,” tegasnya

 

Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa instruksi ini mulai berlaku sejak Minggu malam (31/8/2025). Ia juga menyampaikan agenda pribadinya yang masih padat. Pada Senin siang (1/9/2025), dirinya dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ungaran. Namun, usai sidang, ia akan langsung bertolak ke Jakarta dan diperkirakan tiba pada Selasa dini hari (2/9/2025) untuk berkantor dan memimpin koordinasi pusat.

 

“Koordinasi di Jakarta akan memudahkan langkah kita dalam mengorganisir bantuan hukum di berbagai daerah. Semangat perjuangan ini mari kita awali dengan doa. Saat mendampingi masyarakat, lakukanlah dengan ketulusan dan tanpa pamrih,” ujarnya menambahkan.

 

Donny juga mengingatkan para advokat dan paralegal di bawah naungan FERADI WPI agar tidak menunggu laporan, melainkan proaktif menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya peserta aksi yang belum memiliki penasihat hukum. Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip dasar advokat yang menjunjung tinggi hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh keadilan.

 

Dengan instruksi tersebut, FERADI WPI menegaskan peranannya sebagai organisasi hukum yang berkomitmen mengedepankan aspek kemanusiaan di atas segala kepentingan. Donny berharap seluruh jajaran organisasi dapat bergerak serentak untuk memastikan setiap warga yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan yang seharusnya.

 

Penulis Nbl/ Sukindar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Muda LDII Kota Semarang Raih Prestasi Di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tahun 2026
Talud Tanggul Sungai Jebol, Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Pemukiman RT 08 RW 04 Bambankerep
Tampilkan Harmoni Pemenuhan 6 Pilar Utama, Sinergi Antar-RT di Kelurahan Bambankerep Pukau Tim Juri PKK Ngaliyan
Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka.
Tasyakuran Jembatan Garuda Dan Perintis Garuda, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimcam Permudah Akses Mobilitas Warga
Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi
Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:43 WIB

Generasi Muda LDII Kota Semarang Raih Prestasi Di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:36 WIB

Talud Tanggul Sungai Jebol, Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Pemukiman RT 08 RW 04 Bambankerep

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:34 WIB

Tampilkan Harmoni Pemenuhan 6 Pilar Utama, Sinergi Antar-RT di Kelurahan Bambankerep Pukau Tim Juri PKK Ngaliyan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:31 WIB

Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka.

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:00 WIB

Tasyakuran Jembatan Garuda Dan Perintis Garuda, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimcam Permudah Akses Mobilitas Warga

Berita Terbaru