Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, praktik ilegal tersebut dilakukan secara sistematis oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

AKBP Afrian menjelaskan, pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan alat berupa selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung lalu dijual kembali kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan tersangka berinisial JI (49 ) warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  HUT ke-54 Korpri, Kapolres Nganjuk Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi dan Pelayanan Publik

Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG kosong, segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, serta sejumlah alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tasyakuran Jembatan Garuda Dan Perintis Garuda, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimcam Permudah Akses Mobilitas Warga
Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi
Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu
Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital
Dari Pendampingan hingga Ketahanan Pangan, BAPAS dan Polres Kediri Kota Pererat Kolaborasi
Warga Tempunak Kapuas Resah, PETI Dekat Permukiman Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Ancaman Longsor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:00 WIB

Tasyakuran Jembatan Garuda Dan Perintis Garuda, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimcam Permudah Akses Mobilitas Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:59 WIB

Dukung Program MBG, 3 SPPG Polres Ngawi Konsisten Terapkan Food Safety

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:57 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Bakti Religi

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:54 WIB

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:52 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Berita Terbaru