Kepala Desa Tiron Akan Memanggil Pengelola Tambang Untuk Mediasi Dengan Warga

oleh -55 Dilihat

Cybertv.id-KEDIRI – (13/1/2026) Desakan Warga Dusun Kali Gayam dan Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang meminta adanya penertiban terhadap aktivitas galian tanah yang dinilai belum memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar, mendapat perhatian positif dari pihak terkait.

Kepala Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Ina Rahayu, mengatakan keluhan warga terkait aktivitas truk armada galian tanah ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pihak pengelola dan masyarakat.

“Pihak pemerintah desa telah menerima sejumlah laporan dari warga terkait operasional truk galian yang tetap berjalan pada hari Minggu, meski sebelumnya disepakati libur,” katanya kepada media.

Selain itu, tambah Ina Rahayu, warga juga pernah menyampaikan bukti berupa foto dan pesan WhatsApp yang menunjukkan adanya truk bermuatan tanah tanpa penutup terpal serta muatan berlebih yang menyebabkan material jatuh ke jalan raya.

“Warga melaporkan ada truk yang muatannya tidak ditutup terpal dan terlalu penuh sehingga tanah jatuh di jalan. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa muatan harus tertutup penuh,” ujarnya.

Ia juga mengatakan persoalan pembersihan roda kendaraan. Meski pihak pengelola menyampaikan bahwa ban truk telah dibersihkan sebelum masuk jalan raya, ternyata masih ditemukan bekas tanah dari roda kendaraan yang tercecer di jalan desa.

“Faktanya masih ada material yang jatuh, baik dari muatan maupun dari ban kendaraan. Warga menyayangkan karena kesepakatan yang sudah dibuat tidak dijalankan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya menerima laporan tersebut secara langsung dari warga, lengkap dengan dokumentasi sebagai bukti. Alhasil, pemerintah Desa Tiron berencana kembali memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengelola galian.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bersurat resmi untuk mengundang mediasi di kantor desa. Warga juga sudah menunggu undangan dari pemerintah desa,” jelasnya.

Dalam mediasi nanti, masih kata Ina Rahayu, warga menuntut agar dampak aktivitas galian benar-benar ditangani, mulai dari polusi debu hingga kerusakan jalan desa. Ia berharap seluruh hasil kesepakatan dapat dipenuhi oleh pihak pengelola dan segera ditindaklanjuti di lapangan.

“Yang merasakan dampaknya langsung itu warga, baik polusi maupun kerusakan jalan. Harapan kami, setiap aduan warga segera direspons dan ditangani, termasuk jika ada jalan rusak atau berlubang agar segera diperbaiki,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, selama ini warga biasanya menyampaikan keluhan terlebih dahulu kepada pihak pengelola galian. Jika tidak mendapat respons atau responsnya lambat, baru warga melapor ke pemerintah desa.

Saat ditanya tentang masalah administrasi lahan galian, Ina Rahayu menjelaskan bahwa perizinan galian memang beragam informasi telah ia terima. Dari laporan warga menyebutkan bahwa luasan lahan yang digarap melebihi ketentuan. Selain itu, proses jual beli tanah galian belum disaksikan oleh perangkat desa dan masih berkaitan dengan persoalan waris.

“Hingga saat ini belum ada kuitansi atau perjanjian jual beli yang disaksikan oleh perangkat desa. Secara administrasi, itu masih menjadi catatan kami,” pungkasnya.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Desa Tiron berharap mediasi mendatang dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan dijalankan secara konsisten, sehingga aktivitas galian tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, terkait keluhan warga yang menilai lemahnya pengawasan armada pengangkut material galian turut mendapat perhatian dari Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota. Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan.

AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Bahkan pihaknya telah pengecekan langsung ke lokasi aktivitas galian tanah.

“Yang pertama kami cek lokasi. Yang kedua kami berikan teguran kepada pengemudi truk yang melebihi tonase,” ujarnya kepada Awak media

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan pelanggaran lain berupa pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terhadap pelanggaran tersebut, langsung melakukan penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menemukan pengemudi yang tidak memiliki SIM dan langsung kami lakukan penindakan berupa tilang,” tegasnya.

AKP Tutud menambahkan, pihaknya juga telah menemui pengelola galian tanah untuk menyampaikan temuan di lapangan. Dari hasil pertemuan tersebut, pengelola berjanji akan melakukan pembenahan terhadap armada pengangkut material tambang.

Diketahui, galian tanah tersebut dikelola oleh pria yang akrab disapa Darpo dari PT Putra Mandiri dan Sis dari PT Tiara. Adapun lokasi penambangan terletak Dusun Kali Gayam dan Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri,

“Kami sudah bertemu dengan pihak pengelola galian. Mereka berjanji akan membenahi permasalahan yang terjadi pada armada pengangkut material,” katanya.

Ia menegaskan, kepolisian meminta komitmen serius dari pemilik maupun pengelola galian agar seluruh armada mematuhi aturan lalu lintas, termasuk batas muatan, kelengkapan surat kendaraan, serta penggunaan terpal penutup.

“Kami harapkan kepada pemilik atau pengelola agar benar-benar mematuhi aturan. Penindakan akan terus kami lakukan dan dapat kami buktikan dengan dokumentasi foto-foto di lapangan,” pungkasnya. (Jk)

No More Posts Available.

No more pages to load.