Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor GKE Petra, AS ke JPU

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.-;Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis (29/01/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah GKE ”PETRA” Sintang.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan dengan aman serta lancar.

Baca juga  :  Polrestabes Surabaya Berbagi Alarm Motor Gratis Cegah Curanmor dari Hulu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Tim Penyidik menyerahkan tersangka berinisial *AS* yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalbar pada tanggal 20 Nopember 2025 telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tersangka *AS* , Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti.

Adapun perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 mendapat kembali Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE

Baca juga  :  Sinergi Kodim 0808/Blitar Dan Warga, Bangun Jembatan Perintis Garuda Bendosewu Segera Rampung

”PETRA” Sintang. Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan pelaksanaannya dan Pada Tahun 2019 kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan, karena Pembangunan Gereja sudah selesai tahun 2018 dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban untuk pelaksanaan Tahun 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Baca Juga:  Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Jombang : Perkuat Peran Polri dalam Melindungi Masyarakat Digital

Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, guna kepentingan penuntutan di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka *AS* disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan bahwa tahap II telah dilaksanakan hari ini, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH. MH menyatakan bahwa setelah pelaksanaan tahap II, tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan dan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelas Wayan.

Baca juga  :  Taruni Akpol Gelar Trauma Healing bagi Siswa TK Bhayangkari Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasatlantas Polres Kediri Kota Koordinasikan Dampak Pembangunan Jembatan Kaliombo 1
Tongkat Estafet Kepemimpinan Bergulir, Polres Kediri Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran
Dua Bulan, 46 Kasus Narkoba Terungkap di Kediri dengan Sitaan Lebih dari 2 Juta Pil LL
Sahrudin Apresiasi Turnamen Voli Rasau Jaya, Sebut Ajang Strategis Cetak Atlet Masa Depan
Satlantas Polres Kediri Kota Koordinasi Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kantor Kelurahan Kaliombo
URC Satreskrim Hadir, Polres Kediri Kota Optimalkan Pemeliharaan Kamtibmas
Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Kota Gelar Bakti Kesehatan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasatlantas Polres Kediri Kota Koordinasikan Dampak Pembangunan Jembatan Kaliombo 1

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:39 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Bergulir, Polres Kediri Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:27 WIB

Dua Bulan, 46 Kasus Narkoba Terungkap di Kediri dengan Sitaan Lebih dari 2 Juta Pil LL

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:07 WIB

Sahrudin Apresiasi Turnamen Voli Rasau Jaya, Sebut Ajang Strategis Cetak Atlet Masa Depan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:00 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Koordinasi Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kantor Kelurahan Kaliombo

Berita Terbaru