
Cybertv.id – Semarang, Jawa Tengah — Tim kuasa hukum dari Organisasai Advokat dan Paralegal, FERADI WPI, bersama Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), menyatakan akan melaporkan dugaan pencurian dan penebangan liar pohon milik Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ke pihak kepolisian.
Kuasa Hukum terdiri atas, Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Sukindar, C.SH., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.
Kronologi Kasus
Menurut keterangan Rubiyati, kasus ini bermula dari sebidang tanah miliknya seluas 2.659 meter persegi di Desa Gedong, yang tercatat atas nama dirinya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01346. Tanah tersebut dijadikan agunan di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) Kaliwungu.
Pada 26 Agustus 2025, BPR EMAS melakukan lelang terhadap tanah agunan tersebut. Dua hari kemudian, 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pelunasan yang baru diterima Rubiyati pada 27 September 2025.
Sementara itu, 25 September 2025, Rubiyati memperoleh pemberitahuan hasil lelang tanpa mencantumkan nama pemenang. Anehnya, seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pemenang lelang telah melakukan penebangan kayu di lahan tersebut sejak 3–7 September 2025, jauh sebelum risalah lelang diterbitkan pada 17 September 2025.
Penebangan kedua kembali dilakukan 31 Oktober 2025, saat M membawa sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas dirinya.
Rubiyati menduga ada kejanggalan dalam proses lelang dan penguasaan tanah tersebut.
“Tidak ada surat pemberitahuan lelang yang saya terima. Saya merasa dirugikan karena pohon di lahan saya sudah ditebang dan tanahnya dikuasai tanpa izin,” ujar Rubiyati, Senin (3/11/2025).
Menanggapi laporan kliennya, Sukindar menilai tindakan tersebut mengandung unsur tindak pidana pencurian dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
“Diduga kuat oknum M bersama pihak lain telah melakukan penebangan tanpa izin dan perbuatan melawan hukum. Kami juga menemukan indikasi penjualan tanah di bawah harga pasar oleh pihak BPR EMAS,” jelas Sukindar.
Ia menjelaskan, nilai pasar tanah milik Rubiyati diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun dijual hanya sekitar Rp255 juta, sementara sisa pinjaman Rubiyati tinggal Rp229 juta.
“Kerugian sangat jelas terlihat. Kami akan menempuh jalur hukum dan segera melapor ke Polda Jawa Tengah agar klien kami mendapat perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan proses lelang yang tidak transparan serta tindakan sepihak atas aset agunan milik warga. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro di daerah.
FERADI WPI bersama jejaring organisasinya menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan berkeadilan, serta mendorong penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum dalam proses lelang maupun pengalihan aset.
Tentang FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya
FERADI WPI merupakan organisasi profesi yang menaungi advokat dan paralegal di berbagai wilayah di Indonesia, berfokus pada pelayanan hukum pro bono, edukasi hukum masyarakat, dan advokasi keadilan sosial.
Sedangkan Firma Hukum Subur Jaya, di bawah pimpinan Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dikenal menangani berbagai perkara hukum, mulai dari pidana, perdata, hingga bisnis dan korporasi dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan pendekatan humanis.
Catatan Redaksi: Media ini bersikap netral dan berimbang, serta memberikan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Ilma)





